MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu Sabu di Manokwari, Papua Barat.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, Rabu (15/11/2023) mengatakan, Satnarkoba berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis sabu sabu 106,5 gram. “Ini mungkin dibilang penangkapan terbesar untuk narkoba jenis sabu sabu di wilayah Papua Barat,” katanya.
Pelaku yang berhasil diamankan dua orang berinisial AG sebagai pengedar, F sebagai orang yang membantu mengedarkan barang haram tersebut.
Dikatakan, keduanya bersaudara, statusnya satu sebagai ASN di luar Papua Barat. Satunya pekerja swasta. “Tetapi kita akan dalami lagi, sejauh mana keterlibatannya,” jelasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan penyelidikan barang bukti sabu berasal dari luar Papua Barat. Sudah berjalan selama satu tahun, dari mulai kecil kecilan, puluhan juta hingga ratusan juta.
Kedua pelaku kini diamankan di rumah tahanan Mapolresta Manokwari, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol Limbong menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan mereka terbukti positif menggunakan sabu.
Ia menjelaskan, sebagian besar barang bukti masih utuh. Sebagian lagi sudah dijual dengan harga Rp500 hingga 1 juta. “Ada juga mereka menjual di lokasi tambang,”jelasnya.
Penyitaan sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama untuk barang bukti hanya ukuran kecil. Selanjutnya dilakukan pengembangan. Dari keterangan pelaku yang ditangkap, sabu itu masih ada tempat yang lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 132 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (ar)