Polresta Manokwari Amankan Satu Orang Terlibat Pemalangan Pasar Wosi

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Polresta Manokwari mengamankan satu orang pelaku yang terlibat dalam pemalangan jalan di Pasar Wosi Manokwari, Papua Barat, Rabu (4/10/2023) lalu.

“Iya benar ada satu orang kita sudah di amankan seorang supir. Saat ini menjalani pemeriksaan di Polresta Manokwari,” kata Kapolresta Manokwari, Kamis (5/10/2023).

Ia mengatakan, mereka terlibat dalam pemalangan tersebut akan dipanggil dan diminta keterangan lebih lanjut.

“Jadi sisa 3 orang yang akan kami panggil untuk mintai keterangan lagi. Jadi tidak ada toleransi, tetap kita proses mereka yang menganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Ia menegaskan, oknum-oknum yang mengajak dan memalang, pasti akan dikenakan proses hukum lebih lanjut. “Padahal kita sudah melakukan negosiasi,” ujarnya.

Menurutnya, kalau memang ada hal-hal yang bertentangan dengan apa yang ada di hati nurani,alangkah baik datangi pemerintah dan menyampaikan aspirasi dimaksud.

“Ngapain memalang, jalan itu untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau ada aspirasi mau disampaikan, silakan datangi pemerintah daerah,” katanya.

Dikatakan, jika merugikan orang lain,apalagi melakukan pengrusakan fasilitas umum akan dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.

Sebelumnya, masyarakat yang mengklaim diri sebagai pemilik hak ulayat melakukan aksi pemalangan di Pasar Wosi Manokwari, mulai dari Jalan Pasir hingga ke Beringin Taman Ria.

Akibat pemalangan tersebut mengakibatkan aktivitas pedagang di pasar tersebut dialihkan ke emperan-emperan toko di sepanjang Jalan Trikora Wosi Manokwari, Rabu (4/10/2023).

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, pemilik hak ulayat menagih janji pemerintah daerah untuk membayar ganti rugi area Pasar Wosi.

Dalam baliho tuntutan yang dipasang, masyarakat mendesak pemerintah membangun 50 unit rumah permanen, volume 56 meter x 50 meter atau 2800 meter, yang difasilitasi listrik dari PLN, air bersih, serta pagar dinding keliling.

Material bangunan ini menjadi nominal dalam bentuk uang tunai senilai Rp120 miliar. Pemilik hak ulayat mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari segera melunasi pembayaran ganti rugi lahan tersebut. (ar)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.