Polresta Manokwari Amankan 5 Pelaku dan 1 Pengguna Jasa Prostitusi Online

0
Terduga Pelaku Prostitusi Online pada Konferensi Pers, Senin (25/9/2023) di Mapolresta Manokwari. (foto: elyas/klikpapua.com)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari mengamankan lima orang pelaku layanan prostitusi berbasis dalam jaringan (daring) atau online, atau aplikasi Michat.

Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sinery dalam konferensi pers, Senin (25/9/2023) di Mapolresta mengatakan, kasus ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Manokwari menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi berbasis online di Manokwari.

Jajaran Reskrim Polresta Manokwari melakukan sidak ke dua hotel di Manokwari pada Minggu (25/9/2023) sekitar pukul 24.00 WIT yakni di salah satu hotel di Jalan Trikora Wosi, Taman Ria (Hotel New Rama) dan hotel di Jalan Jenderal Sudirman (Alexander).

“Dari sidak yang dilakukan, Satreskrim Manokwari mengamankan tiga pelaku perempuan di Hotel New Rama dengan barang bukti berupa dompet, uang tunai, kondom dan smarphone,” ungkapnya.

Disebutkan, ketiga pelaku itu berjenis kelamin perempuan berinisial M (43), N (23), EO (28).

“Dari ketiga pelaku ini ditemukan satu buah dompet hitam dengan berisi uang sebesar Rp1.950.000, satu unit handphone android, dan dua buau kondom. Dan pelaku lain berupa Satu buah dompet berwarna abu-abu, satu unit hp android, 8 buah kondom, dan hp Ios, android dan uang Rp466 ribu dan pelaku ketiga, satu hp IOS berwarna ungu,” katanya.

Sedangkan di Hotel Alexander diamankan dua pelaku perempuan dengan inisial K (27), dengan barang bukti dompet dengan berisi uang sebesar Rp2.250.000, satu buah kondom dan tiga unit handphone.

dari tersangka AP (22) ditemukan dua buah hanphone dan satu buah kondom, dan seorang laki-laki berinisial SJ (18) sebagai pengguna jasa michat.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 296 KUH Pidana atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.