MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Polres Teluk Wondama berhasil menangkap salah satu terpidana kasus tindak pidana Pemilu 2024 atas nama Barnabas Sayori (39), seorang PNS di Pemkab Teluk Wondama pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Terpidana ditangkap dalam persembunyian di salah satu wilayah pesisir distrik di Kabupaten Teluk Wondama, dimana sebelumnya telah melarikan diri dan berpindah pindah mulai dari Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah selama satu bulan, dan kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Manokwari. Dan pada bulan Juni 2024 kembali melarikan diri ke Kabupaten Teluk Wondama.
Kapolres Teluk Wondama, AKBP Hari Sutanto, SIK, Rabu (19/6/2024) mengatakan, terpidana ditangkap untuk menjalani pidana Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 80/Pid.Sus/2024/PN Mnk dengan amar putusan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan denda pidana kurungan selama satu bulan.
Penangkapan tersebut, kata Kapolres, untuk menindaklanjuti permintaan bantuan dari Kejaksaan Agung (Kejaksaan Negeri Manokwari) untuk menangkap terpidana kasus pemilu.
Sebelumnya terpidana tersebut merupakan tersangka kasus tindak pidana Pemilu tanggal 14 Februari 2024, dimana pelaku melakukan pencoblosan lebih dari satu kali pada beberapa lokasi yang berada di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
Pada Minggu, 16 Juni 2024 terpidana kasus tindak pidana pemilu tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari dan telah di bawa ke Manokwari untuk menjalani proses pidana atas putusan pengadilan yang ditetapkan.
Ditegaskan Kapolres, bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam hal ini Polda Papua Barat secara khusus Polres Teluk Wondama dalam memberantas setiap tindak pidana Pemilu yang telah terjadi.
“Polri dalam hal ini Polres Teluk Wondama tidak akan segan- segan melakukan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan tindak pidana Pemilu, mengingat beberapa saat kedepan kita akan menghadapi event besar yaitu pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada bulan November 2024 mendatang,” tegas Kapolres. (rls)