Polisi Amankan 33 Kendaraan Tak Sesuai Standar di Manokwari

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat bersama jajaran Dit Pam Obvit, Ditlantas dan Sabhara menemukan sebanyak 33 kendaraan mobil yang tidak sesuai dengan standar di SPBU Manokwari, Papua Barat.
“Kita sudah amankan 33 kendaraan roda empat yang tidak sesuai standar di SPBU di Manokwari,” kata Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Direskrimsus Kombes Polisi Romylus Tamtelahitu.
Dikatannya, dari 33 kendaraan yang diamankan yakni 17 SPBU Jalan Esau Sesa. Sedangkan 16 kendaraan lainya di SPBU  Sowi IV Manokwari, Papua Barat. “Jadi hasil pemeriksaan, dan pendataan ada 33 kendaraan  dobol cabin. Mereka ini ada dugaan melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran itu bervariasi, mulai dari tindakan mengetab BBM, tengki bensin tidak sesuai standar bahkan ada yang sengaja mengganti nopol untuk bisa mengantri BBM jenis Solar subsidi. “Diduga melakukan pelanggaran dan sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda,”tegasnya.
Ia menegaskan, penertiban di lakukan sebagai bentuk upaya menjamin tidak ada lagi antrian  panjang di SPBU yang sering terjadi di Kota Manokwari terutama di jalan Esau Sesa Manokwari hal itu menganggu kelancaran arus lalu lintas di wilayah ini.
“Kita sudah pertemuan bersama dengan  pertamina diketahui stok BBM di Manokwari dalam kondisi aman. Kalau aman tidak mungkin ada antrian di SPBU jadi ada salah, makanya bapak Kapolda perintahkan lakukan tindakan agar tidak ada lagi antrian di Manokwari,”tegasnya.
Untuk antisipasi itu tidak terjadi di pihaknya akan lakukan di Kabupaten/Kota Sorong. Sebab, antrian kendaraan di SPBU juga terjadi di sana. “Setelah Manokwari, kita lakukan penertiban di Sorong. Kapolda sudah tekankan, apa yang menjadi hak masyarakat salah satunya BBM subsidi, harus tersalur tepat sasaran,”pungkasnya. (ar)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.