
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menangkap 20 orang terkait aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Selain itu, dua orang yang diduga sebagai penadah hasil tambang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Selasa (5/8/2025).
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima penyidik Ditreskrimsus pada 26 Juli 2025.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan, masing-masing terkait aktivitas tambang ilegal di Sungai Wariori dan Kali Bunda Ros, yang beroperasi sejak Juni hingga akhir Juli 2025,” ujar Kombes Benny.
Falam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain, 6 unit excavator merek Komatsu dan Caterpillar, Sekitar 250 gram emas hasil tambang.
Kemudian, peralatan pengolahan emas, seperti alat timbang, cetakan, selang, obor las, dan mangkuk lebur, Ratusan lembar sertifikat logam mulia hingga buku catatan, alat komunikasi, tabung gas, serta alat pelindung diri.
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, baik dari masyarakat maupun aparat yang berkaitan dengan lokasi aktivitas tambang ilegal.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya: Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (jo UU No. 6 Tahun 2023)
Pasal 158 dan Pasal 161 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
“Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Kombes Benny.
Polda Papua Barat saat ini juga tengah memburu dua orang yang diduga sebagai penadah hasil tambang emas ilegal.
Keduanya bernama Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi melakukan langkah-langkah lanjutan dalam pendalaman kasus, termasuk: Penelusuran aliran dana dan transaksi keuangan tersangka
Pemeriksaan saksi ahli dari bidang pertambangan, kehutanan, pidana, serta laboratorium forensik, Pengambilan koordinat lokasi tambang ilegal dan Profiling menyeluruh terhadap kedua DPO.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mundur dalam menghadapi pelaku tambang ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat.
“Kami tidak akan pernah mundur dalam memberantas tambang ilegal. Ini adalah bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada pemerintah daerah dan pihak terkait agar segera memperjelas regulasi mengenai status dan nilai tambang rakyat di wilayah Papua Barat.
“Kami harap ada percepatan regulasi, agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal,” pungkas Kombes Sonny. (mel)