MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 1,7 kilogaram dari hasil penangkapan dua tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Gedung Tahanan dan barak Bukti (Tahti) Mapolda Papua Barat, Jumat (8/11/2024).
Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kompol Marsel Doni menyampaikan bahwa tersangka pertama dengan inisial JDM, di tangkap di Kota Sorong dengan membawa 164 gram narkotika jenis Ganja.
Untuk tersangka kedua dengan inisial AT, yang diamankan di dermaga pelabuhan Manokwari pada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIT. Dari tangannya didapatkan narkotika jenis ganja seberat 1,610 kg.
“Untuk tersangka AT, ada laporan masyarakat seorang laki-laki yang berangkat dari Jayapura menuju Manokwari menggunakan KM Sinabung membawa narkotika jenis ganja sehingga dilakukan penangkapan dan ditemui BB nya (barang bukti),” ujarnya.
“Diakui oleh tersangka bahwa Ganja tersebut dibawa dari Jayapura untuk diedarkan di wilayah Manokwari Papua Barat dengan imbalan uang sebesar 3 juta,” lanjut dia.
Kedua terangka dikatakan berstatus tidak bekerja, dan berperan sebagai kurir narkotika janis ganja tersebut. Diketahui juga keduanya setelah dites narkotika hasilnya positif nerkoba.
“Peran mereka berdua ini kurir, kita juga sudah lakukan tes narkoba dan hasilnya positif,” katanya.
Pihaknya akan terus mengejar bandar yang mensumplay atau menjual barang haram tersebut di Manokwari, dimana kebanayakan barang itu masuk dari Papua Newguini, sehingga akan dilakukan kerjasama dengan Polda Papua.
Seluruh barang bukti sudah di musnahkan, ada juga yang di sisihkan untuk keperluan persidangan, disaksikan Propam, Kejaksaan Negeri Manokwari, dan BBN Papua Barat. Selanjutnya dokumen akan di lengkapi untuk pelimpahan perkara ke Kejaksaan. (mel)