MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Semester I 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 171,76 gram sabu dan 4.615,95 gram ganja kering, serta mengamankan 24 tersangka.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Papua Barat, Kombes Pol.
Japerson Parningotan Sinaga, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat, di Mapolda Papua Barat, Sabtu (27/6/2026).
Japerson menjelaskan, dari 20 kasus yang diungkap, sembilan kasus terkait sabu dengan 12 tersangka, sedangkan 11 kasus terkait ganja dengan 12 tersangka.
“Selain narkotika jenis sabu dan ganja kering, penyidik di lapangan juga mengamankan barang bukti berupa satu pohon ganja yang masih hidup serta empat pohon ganja yang sudah mati,” ujar Japerson.
Japerson menegaskan, melihat besarnya jumlah barang bukti sabu yang disita, yakni 171,76 gram, seluruh tersangka dalam perkara ini dipastikan bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari jaringan pengedar.
“Untuk perkara sabu, melihat jumlah barang bukti yang ada, seluruh tersangka kami kenakan pasal sebagai pengedar. Hingga kini, penyidik belum menemukan tersangka yang berstatus sebagai pengguna murni,” tegas Japerson.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Untuk kasus sabu, dua perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap dua, sedangkan tujuh perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Sementara untuk kasus ganja kering, satu perkara telah memasuki tahap dua, sedangkan 10 kasus lainnya masih dikembangkan oleh penyidik.
Japerson mengungkapkan, asal-usul barang bukti dalam jumlah besar tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan mendalam terhadap telepon seluler para tersangka.
Berdasarkan pelacakan komunikasi itu, diduga pasokan narkotika dikendalikan dari jaringan luar daerah, salah satunya terindikasi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari. Kasus ini saat ini sedang dikoordinasikan dengan kepolisian setempat.
Modus penyelundupan narkotika ke Papua Barat diketahui masih didominasi melalui jalur laut, menggunakan kapal penumpang dan jasa ekspedisi kilat.
Guna mengelabui petugas, paket dikirim dengan sistem terputus, bahkan dalam beberapa kasus penerima paket berkilah tidak mengetahui isi kiriman tersebut.
“Barang bukti yang kami sita ini tergolong besar. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk melacak pihak-pihak utama yang mengendalikan pengiriman narkotika ini ke Papua Barat, berdasarkan hasil pemeriksaan komunikasi para tersangka,” pungkas Japerson.
Pihaknya menambahkan, penyelidikan terhadap asal barang bukti tersebut akan terus dilakukan agar peredaran narkotika di Papua Barat dapat dihentikan. (mel)





















