MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyerapan anggaran pada triwulan kedua, maka diwajibkan kepada seluruh pimpinan OPD agar segera menugaskan pejabat pengadaan masing-masing untuk menginput seluruh paket pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan).
Di antaranya, paket tender atau pelelangan, paket penunjukan langsung, paket swakelo. Ini dikatakan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw saat apel pagi di lingkup pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (17/4/2023) pagi.
Untuk itu seluruh rekap pengadaan barang dan jasa agar segera disampaikan kepada biro pengadaan barang dan jasa paling lambat sebelum Idul Fitri.
“Kebijakan pengadaan baik itu tender seleksi maupun penunjukan langsung dilakukan tersentralisasi yang artinya tidak ada lagi penunjukan langsung yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melainkan kebijakan pengadaan tersebut harus melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang nanti akan dimasukkan ke dalam IPL atau elektronik menunjukkan langsung, ” ujarnya.
“Saya sebagai penjabat Gubernur Papua Barat akan menerbitkan keputusan gubernur mengenai standar operating prosedur dalam pengadaan baik itu tender seleksi maupun penunjukan langsung di mana seluruh opd wajib mematuhi standar operating prosedur tersebut dan di dalamnya juga akan dimuat sanksi administrasi bagi OPD yang tidak menjalankan,”tandasnya.
Kata dia, evaluasi kinerja terhadap seluruh OPD akan selalu dilakukan hari per hari bulan per bulan. “Jadi segala sesuatu yang sifatnya adalah pengaturan baik itu diatur di dalam keputusan gubernur maupun surat keputusan menjadi bagian dari evaluasi kinerja dari bapak ibu semua sebagai pimpinan OPD,”ujarnya. (rls)