MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo saat melakukan rapat koordinasi awal di Kantor Badan Penghubung Jakarta menitipkan delapan catatan untuk Provinsi Papua Barat yang terangkum dalam prioritas berdasarkan hasil evaluasi RAPBD Tahun Anggaran 2023.
Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Paulus Waterpauw, merincikan delapan catatan Mendagri untuk Papua Barat tersebut.
Poin pertama, tetap diperintahkan memprioritaskan kebijakan pembangunan nasional tahun 2023, dengan memperhatikan penekanan Covid-19 dan juga penataan New Normal dan capaian vaksinasi.
Catatan kedua, untuk memperhatikan target pertumbuhan ekonomi Papua Barat, termasuk peningkatan kerja. “Saya mendukung dan memprioritaskan untuk kembali mengaktifkan BLK (Balai Latihan Kerja), baik pengoptimalkan BLK yang sudah ada maupun membangun BLK pada beberapa kabupaten, ” kata Waterpauw saat memimpin apel ASN di Stadion Sanggeng, Senin (9/1/2023).
Catatan tiga memperhatikan instruksi Mendagri Nomor 44 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di daerah, vaksiasi dan penyuluhan terhadap penyakit mulut dan kuku pada hewan.
Selain itu, dalam catatan keempat peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah harus menyesuaikan dengan UU Nomor 1 tahun 2922 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Sehingga saya memerintahkan untuk di bentuk tim percepatan yang dikoordinir oleh Bapenda, Biro Hukum dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten se Papua Barat, ” ucapnya.
Selanjutnya, dalam catatan kelima diimbau kepada Bupati se Papua Barat dan para pejabat perangkat daerah untuk memperhatikan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan pasal 124 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 bahwa pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibatkan pengeluaran atas beban APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak sesuai atau tidak mencukupi. “Sehingga harus jadi perhatian kita semuanya.”
Keenam memperhatikan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dan koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan barang dan jasa pemerintah.
Selanjutnya menjadi perhatian Kepala BKD, Kepala Organisasi dan Kepala BPKAD untuk memperhatikan TTP pegawai tahun 2023 dalam penganggaran harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta memperhatikan lagi dan disesuaikan dengan dana transfer.
Catatan kedelapan, untuk perangkat daerah dapat mempercepat realisasi anggaran dalam tahun 2023 dengan melakukan lelang barang/jasa pada awal tahun dan harus menetapkan timeline waktu lelang barang dan jasa. (aa)