MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tengah menyusun Perdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Perdasi tersebut akan diharmonisasikan bersama Tim dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat. “Setelah itu kita akan serahkan ke DPR-PB untuk disidangkan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba saat ditemui wartawan, Kamis (11/3/2022).
Dijelaskan Barnabas, Perdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini didalamnya sudah masuk kegiatan luar sekolah maupun di dalam sekolah, termasuk masalah buta aksara (melek huruf).
Diharapkan dengan lahirnya aturan ini, bisa mengakomodir semua terkait pendidikan, karena selama ini Papua Barat tidak memiliki aturan yang mendasar terkait pendidikan.
“Dan ini baru pertama kita akan mengagas dan akan diharmonisasikan dengan Biro Hukum, setelah itu diserahkan ke DPR untuk disidangkan,” kata Barnabas.
Barnabas berharap aturan ini dapat menjadi pedoman bagi teman-teman baik di Kabupaten/Kota, agar semua permasalahan pendidikan,nantinya bisa mendapat perhatian.
“Untuk pelajaran berhitung masyarakat kita sudah mengetahui matematika dasar, kenapa saya mengatakan sudah ada, karena tanpa belajar mereka sudah tau jumlah uang, mereka bisa menghitung 1,2 dan seterusnya dengan bahasa, sehingga sekarang ini yang jadi masalah adalah bagaimana dia mau membaca dan menulis, karena dengan membaca menjadi jendela bagi dunia untuk semua,” tandasnya.
Lebih lanjut Barnabas mengatakan, adanya buta aksara, penyebabnya karena kita kurang konsentarasi pada suatu titik tertentu yang dianggap merah.
“Kurang konsentrasi hanya itu saja penyebabnya ada di situ.
Makanya kalau kita betul-betul konsentrasi bahwa titik ini adalah titik merah, titik putih atau hijau, dan kuning, maka yang merah harus di usahakan masuk di kuning atau hijau, seperti itu yang tidak ada,” ucapnya.(aa)