Pengaruh Miras, Seorang Ayah di Manokwari Setubuhi Anak Kandung dan Aniaya Istri

0
Kapolres saat merilis dugaan tindak pidana KDRT,pencabulan dan persetubuhan, Senin (1/8/2022) di Mapolres Manokwari. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Polres Manokwari mengamankan seorang warga berinisial ART atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya. Bahkan, ART juga tega mencabuli dan mensetubuhi putri kandungnya sendiri. Laporan dugaan KDRT dan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilaporkan ke Polres Manokwari.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom pada konferensi pers, Senin (1/8/2022) membeberkan peristiwa tindak pidana KDRT dan Pencabulan serta persetubuhan di wilayah hukum Polres Manokwari.
Diungkapkan Gultom, perbuatan keji ART terhadap istri berupa KDRT itu sudah terjadi selama 16 tahun lamanya. “Saksi istri pelaku melaporkan perkara KDRT sejak 2006, baik dalam hal rumah tangga dan hubungan intim. Mulai dari penyiksaan, pemukulan, pelemparan dengan pisau, pengamcaman akan membunuh. Mulai dari 2006 sampai terakhir pada 2022, korban ketakutan untuk memberikan laporan karena selalu diancam oleh pelaku, sejak korban menikah hingga memiliki anak pertama seorang putri berusia 13 tahun, dan dicabuli pertama oleh pelaku. Sudah melakukan KDRT dan melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri,” ungkap Gultom.
Dijelaskan Gultom, untuk korban anak, sejak usia 13 tahun dilakukan percabulan bahkan dilakukan persetubuhan disertai ancaman-ancaman, sehingga kedua korban baik ibu dan anak tidak berani melaporkan. Peristiwa itu baru dilaporkan pada Juli lalu, korban memberanikan diri melaporkan kepada Polres Manokwari.
Kapolres mengungkap, pelaku KDRT itu dipengaruhi miras dan dari hasil pemeriksaan terhadap putrinya, sudah dilakukan pencabulan lebih dari sekali, sementara untuk persetubuhannya baru sekali.
“Untuk percabulannya tidak (Miras), namun untuk KDRT itu kebanyakan memang dipengaruhi miras. Namun, kepada putrinya tidak dipengaruhi miras,” kata Gultom.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 76d dan atau pasal 76e junto pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga junto UU RI 17 tahun 2016 tentang pergantian Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Serta UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ada dua perkara, tidak kita lapis. Namun berjalan keduanya, karena korbannya berbeda sehigga nanti akan menjalani proses penyidikan di kedua perkara tersebut,” kata dia lagi.
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Manokwari dan barang bukti pencabulan berupa sebuah karpet, sepasang pakaian sekolah, pakaian dalam dari pada putri, handuk, lembar KK dan lembar akta kelahiran dari pada putrinya. Serta barang bukti yang digunakan KDRT berupa sebuah pisau badik dan dua buah parang. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.