BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, Jumat (8/10/2021) menghadiri sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diselenggarakan Biro Hukum Papua Barat di Gedung Serbaguna Kota Bintuni. Sosialisasi yang diikuti kurang lebih 100 peserta ini, selain tatap muka juga menyediakan virtual melalui zoom meeting.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw yang membawakan sambutan Gubernur Papua Barat mengatakan, korupsi merupakan kejahatan manusia yang luar biasa, karena menghancurkan berbagai aspek mulai dari aspek sosial dan ekonomi. “Korupsi juga berimplikasi pada Aspek sosial bahwa perilaku korupsi telah merasuk dalam kehidupan masyarakat Indonesia”, kata Bupati.
Korupsi lanjut Bupati bukan lagi hal yang asing, Karen menyebar melalui jaringan yang tidak tampak, sehingga sulit dijangkau secara hukum.jaringan ini melemahkan penagakan hukum dan otoritas pemerintahan, mengurangi akuntabilitas pemerintah Dan mengikis efektifitas Institusi pemerintah dalam pelayanan publik.
Dari fakta ini, harus diakui undang-undang yang mengatur koruspi, nepotisme dan pemberantasannya belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. “Secara umum PNS Memahami korupsi sebatas pada yang berkaitan langsung dengan maslalah keuangan negara padahal sesuai regulasinya jenis tindak pidana korupsi dapat dikelompokan, meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, Penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, Bentuk kepentingan dalam pengabdian dan gratifikasi,” jelas Kasihiw.
Bupati juga menambahkan ungkapan terimakasih pada Pemprov Papua Barat lewat inisiasi Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat yang bisa menyelenggarakan kegiatan ini dan bisa terlaksana di Bintuni.
Menurut Kasihiw kegiatan ini penting untuk merefleksi kembali, mengingatkan kembali ASN pemerintah apakah jalan yang diambil dalam suatau kebijakan sudah benar atau jauh dari ketentuan yang berlaku. “Sosialisasi ini akan lebih efektif masuk dalam memori dan menjadi alaram, saya minta ini diikuuti serius, Jangan sampai ada masalah baru saling menyalahkan salahkan bupati tra pernah bicara,” ujar Kasihiw lagi.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kepala Biro Hukum Papua Barat Robert Hammar S.H, M.Hum MM dan Asisten Inteligen Kajati Papua Barat Rudi Hartono S.H MH, Kasi ipolekhankam Kajati PB, Matias Adrian Rahanra SH MH. Sosialisasi ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, asisten dan kepala OPD. (dr)