Pemprov Papua Barat Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2025

0
(Tengah) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, M. Bachri Yasin. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 20 Desember 2025.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat dan diumumkan oleh Kepala Bapenda, M. Bachri Yasin, bersama Polda Papua Barat, Jasaraharja dan Samsat Manokwari pada Kamis (27/6/2025).

Kebijakan ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke bawah hingga lima tahun terakhir, serta pengurangan pokok pajak kendaraan untuk tahun 2025.

“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari dukungan terhadap peringatan Hari Bhayangkara ke-79 atas permintaan Kapolda Papua Barat,” ujar Bachri.

Ia menjelaskan, kebijakan pemutihan denda dimaksudkan sebagai bentuk insentif agar masyarakat yang selama ini menunggak pajak terdorong untuk segera melakukan pembayaran.

“Saat ini tercatat lebih dari 70 ribu kendaraan di Papua Barat yang menunggak pajak. Ini menjadi salah satu cara untuk mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Selain menghapus denda, Pemprov Papua Barat juga menurunkan tarif pokok pajak kendaraan. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) turun dari 1,07 persen menjadi 0,9 persen.

Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya kendaraan baru (BBN1), tarifnya diturunkan dari 8 persen menjadi 6 persen. Sementara BBN2 dan BBN3 telah digratiskan sejak 2025.

Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Andre J.W. Manuputty, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan menyebut pihaknya siap berkoordinasi untuk kelancaran pelaksanaannya di lapangan.

Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja Wilayah Papua, Dicky Pahlawan, mewakili Kepala Cabang Jasa Raharja Manokwari mengapresiasi kebijakan ini dan berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

“Setiap pembayaran pajak juga mencakup sumbangan wajib Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang nantinya dikembalikan dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan,” jelas Dicky.

Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Manokwari, agar segera mendatangi kantor Samsat dan memanfaatkan kebijakan ini. Ini kesempatan yang baik untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terkena denda,” ujarnya.

Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana publik. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses