MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat telah menyetujui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Rapat DPR Papua Barat tentang Revisi RTRW, Rabu (23/2/2022) malam, di Aston Niu Manokwari. Sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor.
Turut hadir dalam persetujuan Revisi RTRW tersebut, Wakil Ketua I DPR Papua Barat Saleh Signun, Sekwan DPR Papua Barat Frangky Mugiri, Kepala Bidang Tata Ruang selaku Katua Bidang Teknis Penyusunan RT-RW Papua Barat 2021-2041, Sami Saiba, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida dan seluruh anggota DPR Papua Barat.
“Revisi RTRW Papua Barat sudah dimulai sejak 2018, 2019, 2020, dan pada 2021 telah dilaksanakan pembahasan lintas sektor tepat tanggal 6 Desember 2021, yang juga diikuti oleh Gubernur dam unsur pimpinan DPR Papua Barat yang diwakili oleh Waket III di Jakarta,” ungkap Semi Saiba saat memaparkan materi terkait tahapan Revisi RTRW Provinsi Papua Barat.
Ia menyebut, pada 27 Desember 2021 pihaknya menerima validasi kajian lingkungan hidup strategis dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan selanjutnya pada 18 Januari 2022 dikeluarkannya surat persetujuan substansi dari Kementrian Angraria dan Tata Ruang (ATR).
Berdasarkan persetujuan substansi dari Mentri ATR tersebut terkait RTRW, Pemprov Papua Barat diberikan waktu dua bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan sampai dengan terbitnya peraturan daerah RTRW Papua Barat.
“Sudah sekitar 1 bulan lebih dari waktu yang diberikan oleh kementrian terkait, dan malam ini kita baru melaksnakan tahapan ketujuh tentang persetujuan bersama Pemerintah Papua barat dengan DPR Papua Barat. Nah selanjutnya kita akan masuk pada poin ke delapan yaitu evaluasi Kemendagri melalui Sistim Informasi Online Layanan (SIOLA),”beber Semi.
Kemudian, selanjutnya akan masuk dalam pembahasan lintas Kementrian dan Kemendagri, terhadap beberapa substansi yang dibahas dengan Kementrian ATR yang belum terakomodir ke dalam Raperda , salah satunya yang paling kursial adalah penetapan batas wilayah antar Papua Barat dan Maluku Utara terkait 3 pulau di Kabupaten Raja Ampat.
“Setelah mendapat nomor registrasi barulah kembali dilakukan paripurna terakhir bersama DPR Papua barat dala menetapkan Perda RTRW dimaksud,” tukas Saiba.
Segala hal yang berkaitan dengan sistem dan administrasi lainnya, lebih lanjut Saiba mengatakan, sudah disiapkan. Pokok-pokok dalam materi semua telah mengacu pada peraturan perundang-perundangan baik naskah akademis, maupun materi teknis.
“Ini adalah tata tubuh yang dimuat dalam rancangan tata ruang wilayah yang akan diusulkan dan dibahas dalam evaluasi Kemendagri. Sementara beberapa muatan, terkait tujuan kebijakan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis provinsi dan beberapa tujuan kebijakan lainnya semuanya telah terkoneksi,”imbuhnya.
Dihadapan anggota DPR dan Pemprov Papua Barat, Semi menerangkan, secara garis besar tujuan kebijakan strategis adalah mewujudkan provinsi sebagai pendukung ekonomi nasional yang maju, berdaya saing sesuai kearifan lokal, secara aman nyaman dan berkelanjutan.
“Bagaimana mewujudkan ini ya melakukan pengembangan struktur yang selaras dengan rencana tata ruang nasional, pengembangan pusat kegiatan sebagai pendukung ekonomi nasional sesuai potensi darat dan laut,”tukasnya.
Selanjutnya sambung Saiba, akan melakukan pengembangan pusat energi dan wisata nasional pengembangan kawasan hutan dalam menunjang kewilayahan berkelanjutan, penyediaan lahan dan pendukung ketahanan pangan pengelolaan wilayah dengan memperhatikan kearifan lokal, pengelolaan kawasan dengan memperhatikan aspek mitigasi bencana dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan negara. “Ini adalah struktur ruang Provinsi Papua Barat,”kata Sami. (aa)