Pemkab Manokwari Ajukan Empat Ranperda Non-APBD ke DPRK

0
Wakil Bupati Kabupaten Manokwari, H. Mugiyono menyerahkan draf empat Ranperda kepada Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Murid dalam rapat paripurna. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non-APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari dalam sidang paripurna masa sidang ketiga tahun 2025 pada, Rabu (23/7/2025).

Empat ranperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh sektor-sektor vital dalam pembangunan daerah, meski tidak berkaitan langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menyampaikan langsung penjelasan pemerintah daerah dalam sidang tersebut.

“Pengajuan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 241, yang menyatakan bahwa peraturan daerah dibentuk bersama oleh DPRD dan kepala daerah,” ujar Mugiyono.

Menurutnya, keempat ranperda ini disusun untuk memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Manokwari.

Adapun empat ranperda yang diajukan adalah sebagai berikut:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis

Ranperda ini bertujuan menjamin akses pendidikan yang gratis dan berkualitas bagi seluruh warga Manokwari, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, tanpa diskriminasi latar belakang agama, suku, atau kondisi ekonomi.

“Melalui regulasi ini, diharapkan kualitas sumber daya manusia Manokwari dapat meningkat secara signifikan,” kata Mugiyono.

2. Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol

Regulasi ini dirancang untuk mengatur peredaran dan konsumsi minuman beralkohol secara lebih ketat guna menekan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti gangguan sosial dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah adat.

3. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ranperda ini disusun sebagai penyesuaian struktur kelembagaan pemerintahan daerah berdasarkan evaluasi kinerja serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kewenangan otonomi khusus di Papua Barat.

4. Ranperda tentang Manokwari sebagai Branding City

Ranperda ini bertujuan memperkuat identitas dan citra Manokwari sebagai daerah yang kaya akan budaya dan potensi lokal.

Pemerintah berharap pendekatan branding ini dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan menarik investasi.

Wakil Bupati menegaskan bahwa meskipun tidak bersumber dari APBD, keempat ranperda tersebut merupakan inisiatif strategis yang diharapkan memberi dampak signifikan bagi pembangunan daerah.

“Mari kita satukan langkah untuk membangun Manokwari yang inklusif, berkarakter, dan berdaya saing. Manokwari untuk semua,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, menegaskan pembahasan ranperda akan mengedepankan aspek legal-formal, kebutuhan masyarakat, kepastian hukum, penguatan otonomi daerah, peningkatan kesejahteraan, serta fungsi pengawasan.

“Ranperda ini harus relevan dengan kondisi lokal Manokwari yang memiliki karakteristik tersendiri,” ujar Jhoni.

Ia menambahkan, setiap perda yang dihasilkan harus mampu menjawab tantangan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung pembangunan yang adil dan berkelanjutan. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses