Pemkab Fakfak Harmonisasi Raperda ke Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat

0
MANOKWARI,KLIKPAPAPUA.COM– Pemerintah Kabupaten Fakfak melakukan harmonisasi beberapa raperda ke Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Jumat(21/8/2020). Pertemuan yang dilakukan di Kantor Kanwil Hukum dan HAM itu dihadiri Asisten II Setda Kabupaten Fakfak Charles Kambu, Ketua Bapemperda DPRD Fakfak La Iriani beserta rombongan dari Fakfak.
Asisten II Setda Fakfak, Charles Kambu menyampaikan, rancangan peraturan daerah yang di bawa dari Kabupaten Fakfak ada sebanyak 11, namun satu sudah selesai yakni terkait peraturan daerah tentang kawasan bebas rokok. “Sisa 10 yang hari ini kami minta kesediaan Kanwil Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi,” jelasnya.
Menurut Charles, raperda yang paling krusial yakni pertanian berkelanjutan, perubahan nomenklatur dari PDAM berubah menjadi perusahaan umum daerah air minum. “Ini kita bahas di sini,” ujar Charles.
Pemerintah Fakfak baik eksekutif maupun legislatif memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat yang telah bersedia membantu. “Kami berharap produk-produk hukum yang akan dilahirkan itu sudah menjadi pemahaman bersama, karena kami minta difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga produk hukum itu berjalan sesuai dengan aturan, sehingga yang dibawa tidak bisa menabrak aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Dengan melakukan konsultasi, diharapkan dapat menghindari perda-perda yang menabrak aturan atau yang dianggap tidak memberi kesejahteraan kepada masyarakat.
Kedepan Kabupaten Fakfak akan terus melakukan MoU dengan Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat untuk mengikutsertakan kajian akademis. “Banyak hal memberatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak, dari sisi energi, tenaga maupun biaya. “Kami melihat ada kemudahan yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM dengan dapat memahami kondisi dari wilayah itu masing-masing, dengan demikian, ada sinergritas didalam perbuatan raperda ini,” jelasnya. Diharapkan raperda ini benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, dan tidak ada kepentingan yang masuk dalam raperda tersebut.
Semenetara itu, Ketua Bapemperda DPRD Fakfak, La Iriani memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kakanwil Hukum dan HAM Papua Barat. “Alhamdulillah berkat adanya kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait naskah akademik itu sangat membantu kami,  kami sendiri ada 1 raperda  pembentukan produk daerah yang kami ajukan sebagai acuan setiap raperda yang di dukung oleh OPD di Fakfak, itu harus mengacu pada apa yang menjadi dasar yang kami ajukan,” jelasnya.
Sehingga tidak ada simpang siur atau tabrakan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi. “Makanya kami naikkan pembentukan produk  daerah itu karena selama ini belum ada di Fakfak,” ujar La Iriani.
Lebih lanjut disampailan La Iriani, untuk penetapan raperda akan dilakukan tahun ini, akan disandingkan dengan APBD Perubahan. “Semua itu berkat kerjasama eksekutif untuk bisa mendorong enam, kalau tidak mungkin satu atau dua raperda saja. Untuk raperda rokok itu sudah final tinggal di paripurnakan saja, sekarang tinggal lima ini yang akan kita bahas bersama Kanwil, untuk mendapatkan saran dan petunjuk, sesudah itu akan kita bawa ke DPRD untuk di pertajam lagi tanpa merubah apa yang telah diharmonisasikan bersama Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat,” tuntas La Iriani.(aa)

Editor: BUSTAM



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.