Pemilik Akun Palsu Penghina Kapolda Papua Diciduk

0
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi (kiri) didampingi Kasat Reskrim ABP Musa Jedi Permana menunjukkan barang bukti ujaran kebencian di Medsos terhadap Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw (Foto : Ist)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM – Sat Reskrim Polres Manokwari berhasil menangkap pemilik akun palsu yang menyebar ujaran kebencian di media sosial facebook (FB), terhadap Kapolda Papua, Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw.

Akun palsu atas nama Novali Lina ini pemiliknya adalah seorang mahasiswa fakultas Sastra Inggris Universitas ternama di Manokwari. Berinisial MR alias AO (25).

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Manokwari, Selasa (8/10/2019), Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi didampingi Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana mengatakan, akun palsu Novali Lina yang menggunakan foto seorang wanita itu, menyebar ujaran kebencian di FB pada 6 Oktober 2019 di grup FB Papua Barat Terupdate.

“Dari pengembangan kita berhasil mengamankan pelaku inisial MR alias AO usia 25 tahun, kerjaan pelajar atau mahasiswa fakultas bahasa Inggris di salah satu universitas ternama di Manokwari, tempat tinggalnya di Amban,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, penangkapan dilakukan pada Senin (7/10/2019) sore di lapangan Borasi Manokwari. Dari pemerikasaan, tersangka mengaku menggunakan akun tersebut sejak September 2019.

“Tersangka ingin menyampaikan kepada masyarakat, kebenciannya terhadap institusi kepolisian di grup FB Papua Barat Terupdate ini, menuai banyak komentar,” ujar Kapolres.

Dari pengembangan, lanjut Kapolres, tersangka memiliki tiga akun fake (palsu) yang salah satunya bernama Stella Lina. “Salah satu akun juga yang dulu pernah mengupload dan menyebutkan salah satu pejabat di Papua Barat, kita sudah periksa, yang bersangkutan mengakui itu perbuatannya,” tuturnya.

Kapolres menyatakan, tersangka dan barang bukti dua handphone (HP) telah diamankan, pelaku saat ini mendekam di rutan Polda Papua Barat di Anday, Manokwari.

“Tersangka tidak kita hadirkan karena sesuai dengan prosedural setelah kita tangkap langsung kita laksanakan cek kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka terancam UU ITE pasal 25 Junto pasal 28 junto pasal 27 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Untuk diketahui, Novali Lina pada 6 Oktober 2019 mengirim foto Kapolda Papua disertai caption ‘Polisi ini anji** ko. Ko jangan minta foto pe** sembarang ko pergi jalan jilat ko pu istri pu pe** to ko kila sekali manusi badaki biadap pegi jalan mati sudh’  di grup FB Papua Barat Terupdate dan menuai ratusan komentar. (bm/*)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.