
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dijadwalkan akan menghadiri undangan Komisi II DPR RI pada 13 Maret 2025 mendatang untuk membahas rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Dalam pertemuan tersebut, dua wilayah yang menjadi fokus utama adalah Kota Manokwari dan Manokwari Barat.
Hal ini diungkap Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Octovianus Mayor, bahwa selama ini masyarakat menganggap adanya moratorium atau penghentian sementara terkait pemekaran daerah sebagai suatu aturan atau undang-undang.
Padahal, moratorium tersebut hanyalah kebijakan sementara yang disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Moratorium bukanlah aturan atau undang-undang, melainkan komitmen kebijakan sementara dari menteri,” ujarnya, Jumat (7/3/2025)
Selama masa menjelang Pilpres dan Pilkada, urusan pemekaran dihentikan sementara. Setelah pelantikan kepala daerah baru, proses pengurusan DOB akan dilanjutkan.
Ia menyebut, informasi tersebut diperoleh dari Kemendagri beberapa waktu lalu saat tim dari Papua Barat berkunjung ke Jakarta untuk menyerahkan hasil Pleno KPU dan Paripurna DPR terkait pelantikan gubernur.
Pada kesempatan itu, tim juga menanyakan rencana pemekaran 203 kampung di Manokwari Selatan.
“Dirjen Kemendagri menyampaikan bahwa setelah pelantikan kepala daerah baru, proses pemekaran DOB akan dilanjutkan,” jelasnya.
Octovianus juga mengungkapkan bahwa Pemprov Papua Barat telah lama mempersiapkan rencana pembentukan beberapa daerah otonomi baru setingkat kabupaten.
“Kami di Papua Barat telah mempersiapkan rencana pembentukan DOB sejak lama. Beberapa wilayah yang menjadi prioritas adalah Kota Manokwari, Manokwari Barat, Moskona, Kokas, dan Sebiar,” pungkasnya.
Pertemuan dengan Komisi II DPR RI pekan depan diharapkan dapat mempercepat proses realisasi pemekaran daerah tersebut, terutama untuk wilayah-wilayah yang telah lama menunggu pembentukan DOB. (dra)