MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memberikan keringanan dalam harga PCR dan Rapid Antigen kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Papua Barat untuk berpergian keluar daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Otto Parorongan saat ditemui wartawan di Dermaga Angkatan Laut, Selasa (2/11/2021) mengatakan harga PCR yang awalnya dikenakan Rp500 ribu, saat ini menjadi Rp300 ribu, dan harga Rapid Antigen yang awalnya Rp 250 ribu saat ini Rp109 ribu.
“Upaya ini dilakukan pemerintah untuk dapat memberikan keringan pada masyarakat, dan ini merupakan upaya yang baik, sehingga perlu kita hargai itu,” ungkap Otto Parorongan.
Semenjak dikeluarkannya instruksi Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Papua Barat harus mendukung upaya-upaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, sejauh ini Instruksi Gubernur Papua Barat untuk harga PCR Rp 300 ribu dan Rapid Antigen Rp 109 ribu sudah dijalankan. “Kami di dinas hanya menjalankan apa yang telah ditugaskan kepada kami,” katanya.
Jika ada yang beranggapan hal ini hanya permainan bisnis, simpel saja Otto menjawab, selama ini pemerintah sudah memberikan layanan gratis kepada semua pelayanan COVID-19, tanpa dipungut biaya. “Kami di rumah sakit juga untuk pelayanan Pasien Covid-19 baik di rumah sakit tidak ada yang kita pungut biaya satu persen pun baik terhadap penanganan COVID-19 yang dirawat, diobati, yang di rumah sakit maupun pelayanan rapid dan PCR selama ini tidak dipungut biaya,” ujarnya.
“Semuanya diberikan secara gratis kepada masyarakat kita yang berada di Provinsi Papua Barat sesuai dengan arahan dari bapak gubernur,” sambungnya.
Otto menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah melakukan rapat bersama dengan para Bupati dan Walikota se- Papua Barat untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gelombang ketiga. Dan untuk membatasi pergerakan orang dari satu tempat ketempat lain libur ditiadakan. (bm/aa)