Ombudsman PB: Pembiayaan Perekrutan 1.000 Bintara TNI-AD Tidak Harus Gunakan Dana Otsus

0
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Musa Yosep Sombuk. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Dalam waktu dekat akan dibuka perekrutan Bintara TNI-AD baru sebanyak  1.000 yang dikhususkan untuk Orang Asli Papua (OAP) dari kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat. Hal ini diapresiasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Musa Yosep Sombuk mengatakan, pembiayaan perekrutan Bintara TNI-AD itu berasal dari pusat dengan menggunakan APBN. “Tentara itu milik Negara, maka perekrutan bintara baru TNI-AD  itu dibiayai dari APBN, karena merupakan Departemen Pertahanan yang paling besar APBN-nya, masa harus minta ke daerah lagi untuk perekrutan,  yang mau ditolong Papua Barat yang indeks miskinnya tertinggal pelayana paling buruk, sehingga masa pakai lagi untuk biayai tentara,” ujar  Musa, Senin (10/8/2020) di Media Center Ombusdman Papua Barat.
Musa melanjutkan, jangan karena anak-anak Papua yang mau masuk, sehingga harus menggunakan APBD atau Otsus. Menurutnya dana Otsus bukan untuk membiayai TNI. Dana Otsus digunakan untuk pelayanan publik dan agenda-agenda strategis lainnya yakni yang paling penting pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur.
“Dalam undang-undang juga disebut urusan pertahanan urusan keuangan dan lain-lain itu tidak boleh dikorek oleh daerah,  sehingga untuk pembiayaan itu bukan solusi untuk persoalan-persoalan multi dimensi Papua untuk berkaitan dengan pencari kerja dan lain-lainnya, tidak itu konteksnya untuk mempertahankan Negara ini, jadi silakan gunakan APBN,” ujarnya.
Dalam penerimaan Bintara baru Ombudsman Papua Barat menyarankan tetap gunakan cara-cara militer, sehingga menciptakan tentara yang memenuhi standar. “Jangan kita ciptakan tentara dengan menurunkan standar, jangan terima karena ada Otsus, bukan begitu,” kata Musa.
Musa menyatakan menghormati TNI  sebagai penjaga Negara, yang memiliki standar yang tidak bisa ditawar-tawar. Untuk itu Negara harus siap membayar lewat kewenangan yang ada. “Memang selama ini ada mekanisme-mekanisme hibah daerah, tapi terbatas dengan hal-hal yang bisa ditoleransi, misalnya mau bikin kantor perlu tanah, Pemda bantu sepanjang daerah mampu sampai di titik itu. Jika Pemda akan membantu biaya pendidikan itu di luar undang-undang. Kalau penggunaan APBD dan Otsus, DPRD harus melakukan persetujuan,  harus memberikan pertimbangan dulu,” jelas Musa.(aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.