25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
Beranda PAPUA BARAT MANOKWARI Oknum PNS dan Honorer Pemkab Manokwari Terlibat Kasus Pencurian di KPU Papua...

Oknum PNS dan Honorer Pemkab Manokwari Terlibat Kasus Pencurian di KPU Papua Barat

0
Konferensi pers Rabu (26/1/2022) di Mako Polda Papua Barat. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di lingkup Pemkab Kabupaten Manokwari ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pencurian di kantor KPU Papua Barat.
Oknum ASN berinisial NBA (49) ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni DUT (46) oknum honorer dilingkup Pemkab Manokwari  dan GGH (19) masih berstatus pelajar. Ketiganya kini diamankan di Polda Papua Barat.
Hal tersebut diungkap, Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat AKBP Robertus A. Pandiangan, S.I.K., M.H., saat konferensi pers Rabu, (26/1/2022) di Mako Polda Papua Barat.
Robertus mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan LP yang dilaporkan oleh KPU Papua Barat, maka Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat mengambil langkah cepat. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka, pelaku mengaku, membobol gedung KPU dengan merusak tralis besi melalui jendela belakang pada 26 Desember 2021 sekitar jam 23: 30 WIT,” terangnya kepada awak media
Robertus merinci, sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku terlebih dahulu merusak cctv di kantor KPU Papua Barat yang berada di Kompleks perkantoran Arfai.
Pada konferensi pers itu, Reskrimum Polda Papua Barat menghadirkan barang bukti serta tiga tersangka. Barang bukti tersebut berupa satu buah linggis, satu buah kunci ban truck, satu buah baut ukuran 14, satu buah brankas milik KPU, satu buah Sertifikat, satu buah Sertifikat tanah tanah atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat, satu buah STNK mobil Avanza.
Robertus menyebut, dari hasil pemeriksaan isi di dalam berangkas terdapat sejumlah uang dengan total sebesar Rp60.200.000, beserta STNK kendaraan milik KPU Papua Barat, dan Sertifikat tanah milik pemerintah provinsi Papua Barat.
“STNK dan sertifikat tidak diambil, mereka hanya mengambil sejumlah uang Rp60,2 juta, kemudian berangkas ini dibuang ke jurang di  daerah gunung meja. setelah membagikan sejumlah uang, lalu mereka kembali,” bebernya.
Atas perbuatanya tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.