Mutasi Sekda Kota Sorong Disoroti Ombudsman Papua Barat, Ini Jawaban LJ

0
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau. (Foto: klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Mutasi jabatan Sekda Kota Sorong menjadi perhatian khusus oleh Ombudsman Papua Barat.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (22/6/22) menyatakan bahwa kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian sehingga semua pejabat diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Kita mempertahankan orang itu apabila kinerjanya bagus kan? Kalau orang kinerjanya nggak bagus dan tidak merangkul pimpinan-pimpinan OPD, lain apa memang harus dipertahankan? Tidak mungkin kan,” ungkap Lamberthus.
Dia menegaskan yang dilakukan adalah evaluasi kinerja, keputusan itu diambil juga atas rekomendasi dari pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan.
“Saya yang pakai, bukan siapa-siapa yang pakai. Saya yang butuhkan, kalau baik saya pertahankan, kalau tidak tidak mungkin kan. Jangan satu orang dipertahankan merugikan kepentingan orang banyak,” tuturnya.
Lamberthus mengklaim bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dapat mengganti Sekda apabila tidak bisa bekerja secara maksimal dan profesional.
Kebijakan itu sambung Lamberthus, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rangka menggerakkan tata kelola pemerintahan berkaitan dengan layanan publik. “Jadi kalau ada Sekda atau OPD tidak mampu boleh mengganti setiap bulannya,” beber Lamberthus meniru pernyataan Menpan RB.
Dirinya menjelaskan jika ada hal yang dirasa merugikan pihak manapun, boleh melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kalau tidak puas ke KASN, tapi kan KASN sudah kasih rekomendasi. Jadi pejabat pembina kepegawaian punya kewenangan melakukan mutasi karena dievaluasi kinerja,” tambah Lamberthus. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.