MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol. Raydian Kokroso menerangkan, pemberlakuan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Manokwari akan mulai diberlakukan pada 23 Maret Mendatang.
“ETLE di Haji Bauw Manokwari sudah siap 90 persen dan ETLE dan Regional Traffic Management Center (RTMC) sudah di asistensi oleh korlantas dan dianggap layak dan siap untuk melaksanakan tindakan hukum secara elektronik,” tuturnya kepada wartawan usai menggelar Rakor SOP Penegakan Hukum ETLE Papua Barat, Jumat (11/3/2022) di Cafe D’Marka Satlantas Polres Manokwari.
Pada rakor ini, membahas MoU penegakan hukum melibatkan Pengadilan Negeri Manokwari, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kantor Pos, BRI, dan Pemda Manokwari.
Diutarakan, mengapresiasi kejaksaan dan pengadilan yang telah menyampaikan secara langsung bahwa mereka mendukung dengan pelaksanaan ETLE.
Raydian menjelaskan, setelah diterapkan ETLE, 80 persen akan menerapkan tindakan hukum elektronik, namun ada jangkauan-jangkauan yang memungkinkan untuk dikomunikasikan dengan manual.
“Yang tidak terecord dengan elektronik, nanti kita koordinasi dengan serse, PJR dan dari turjawali Polres, ketika ada kendaraan yang disinyalir tidak terdata, ada hunting sistem ketika tidak terecord di ETLE,” terangnya
Dikatakan, Polda Papua Barat baru meletakkan ETLE disatu titik, yakni di salah satu daerah kawasan tertib lalu lintas, di jantung kota Manokwari, di jalan trikora wosi perempatan haji bauw. Sehingga, ketertiban ini diharapakan dapat berimbas di Manokwari.
“Kita berharap, ETLE di Manokwari tidak hanya satu, namun karena keterbatasan anggaran sehingga diawal ini hanya satu titik saja,” tandasnya. (dra)