MSR: Syarat Vaksinansi Covid-19 dalam PPKM Terkesan Buru-buru

0
Senator Papua Barat, Muhammad Sanusi Rahaningmas
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Senator Papua Barat, Muhammad Sanusi Rahaningmas (MSR), menyatakan minimnya sosialisasi syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang diterapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat/Mikro menyulitkan para calon penumpang.
Anggota DPD RI perwakilan Papua Barat ini mengatakan bahwa selama ini, para calon penumpang hanya mengetahui bahwa pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan hasil tes negatif real time polymerase chain reaction  atau RT-PCR,
“Masyarakat dan calon penumpang KM Ngapulu tujuan Indonesia timur masih membludak di Pelabuhan Laut Tanjung Priok, Jakarta. Itu karena pemberlakuan syarat vaksinansi Covid-19 yang ditetapkan dalam PPKM tanpa sosialisasi lebih awal,” kata Sanusi, Selasa (6/7/2021), melalui sambungan telepon seluler.
Ia mengatakan penerapan PPKM Darurat atau PPKM Mikro sangat tepat untuk membatasi aktivitas masyarakat, demi mengendalikan Covid-19 agar tidak meluas ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Papua Barat.
Akan tetapi, rincian kebijakan itu menyulitkan masyarakat. Masyarakat terlanjur mengeluarkan biaya pemeriksaan PCR-RT yang tarifnya berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 juta, namun belakangan tidak bisa berangkat karena belum pernah divaksinasi Covid-19.
“Intinya pemberlakuan syarat vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan di masa PPKM terkesan buru-buru. Bayangkan masyatakat sudah keluarkan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk tes PCR, namun tidak bisa dilayani tiket karena belum divaksin,” ujar Sanusi.
Ia mengakui banyak pelabuhan dan bandara telah membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang. Akan tetapi, praktik di lapangan menunjukkan ada bayak hal yang membuat calon penumpang tidak serta-merta bisa menjalani vaksinasi. “Penyuntikan Vaksin di pelabuhan apakah tidak buru-buru juga? Misal calon penumpang belum sempat makan, atau kurang istirahat bahkan bagaimana dengan calon penumpang yang punya riwayat komorbit, apakah ditolak?” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah pusat hingga daerah segera mengevaluasi pemberlakuan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan. “Sebaiknya syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan dievaluasi lagi dalam penerapan PPKM, sambil disosialisasikan, sembari program vaksinasi massal terus berjalan,” usul Sanusi.
Penerapan PPKM di Papua Barat juga memberlakukan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Persyaratan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Papua Barat tentang PPKM Mikro yang berlaku sampai 20 Juli 2021. (aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.