MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melalui Ketua Pokja Adat, Musa Mandacan, meminta Pemerintah Kabupaten Tambrauw mengembalikan lima distrik yang selama ini masuk dalam wilayah administrasi Tambrauw ke Kabupaten Manokwari.
Permintaan itu disampaikan atas nama masyarakat adat dengan alasan historis dan kebutuhan akses pelayanan publik yang lebih layak.
Musa menjelaskan, lima distrik yang dimaksud yakni Mubrani, Saukorem, Kebar, Kebar Timur, dan Senopi, awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Manokwari.
Namun saat pembentukan Kabupaten Tambrauw, wilayah tersebut diserahkan sementara untuk memenuhi syarat pemekaran.
“Wilayah lima distrik ini pada dasarnya bersifat pinjam. Itu diberikan hanya untuk memenuhi syarat pemekaran Tambrauw,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Karena itu, lanjut dia, Bupati Tambrauw sekarang harus memahami konteks historis ini dan segera menyurati Menteri Dalam Negeri untuk pembatalan status administrasi wilayah tersebut.
Menurut Musa, masyarakat di lima distrik itu kini mendesak agar wilayah mereka dikembalikan ke Manokwari karena pertimbangan jarak dan biaya yang lebih terjangkau.
Ia menyebut, warga kesulitan mengakses pelayanan di pusat pemerintahan Tambrauw yang berbasis di Sorong.
“Kalau dari Kebar ke Manokwari, ongkos per orang hanya sekitar Rp200 ribu. Tapi kalau ke Sorong, bisa sampai Rp12 juta untuk sewa kendaraan pulang-pergi. Ini sangat memberatkan masyarakat,” ungkapnya.
MRPB, kata Musa, juga telah meninjau langsung lokasi aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes terhadap status wilayah mereka.
Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
Sebagai tindak lanjut, Musa menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan anggota DPR RI asal Papua Barat, Obeth Ayok, untuk mendorong agar Komisi II DPR RI turun langsung ke lokasi dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Kami berharap Komisi II DPR RI bisa datang dan menyaksikan langsung kesulitan yang dialami masyarakat akibat persoalan administratif ini,” tegasnya. (dra)