MRPB Lakukan Penjaringan Aspirasi di 7 Kabupaten Papua Barat untuk Evaluasi Penyerapan Anggaran Otsus

0
Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak.

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) kembali melaksanakan penjaringan aspirasi di tujuh kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat.

Selain penjaringan aspirasi, MRPB juga melakukan pertemuan bersama dengan Bappeda di masing-masing kabupaten guna mendapatkan data riil penyerapan anggaran Otsus yang digunakan pemerintah daerah di masing-masing kabupaten.

Kemudian data tersebut akan dibahas bersama di lembaga, setelah itu lembaga akan mengkaji nantinya apakah sesuai dengan harapan masyarakat Orang Asli Papua atau tidak.

Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, menjelaskan, bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otsus. Pasal 46 peraturan tersebut mengatur pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan Otsus di Provinsi Papua.

Ayat (1) menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, DPR, DPRD, BPK, dan perguruan tinggi negeri. Ayat (2) mengizinkan DPRP/DPRK, MRP, dan KPK untuk melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) menyebutkan bahwa pengawasan mencakup aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.

Penjaringan aspirasi ini bertujuan untuk memahami bagaimana anggaran Otsus digunakan, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan. MRPB ingin mengetahui seberapa besar anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan, jumlah yang diterima, serta pihak-pihak yang mendapat manfaat dari bantuan tersebut. Demikian juga dalam sektor kesehatan, MRPB ingin mengetahui bentuk bantuan yang diberikan dan siapa saja yang memanfaatkan dana tersebut.

Saat ini, semua anggota MRPB telah kembali ke daerah masing-masing untuk melanjutkan penjaringan aspirasi dengan mengadakan pertemuan dengan Bappeda. Mereka meminta informasi mengenai penyerapan anggaran Otsus selama lima tahun.

“Kami tidak berniat mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa anggaran Otsus terserap dengan baik dan sampai kepada pihak yang berhak menerimanya,” ujar Waprak.

MRPB berharap agar seluruh Bappeda di kabupaten-kabupaten tidak merasa khawatir akan adanya penilaian negatif. “Kami mengharapkan kerjasama yang baik dari Bappeda untuk membantu dalam proses ini. Tujuan kami adalah memastikan penggunaan dana Otsus yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Waprak.(aa)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.