MRPB Jamin Keaslian OAP Paslon Dominggus-Lakotani

0
Ketua MRP PB Jubson Ferdinandus Waprak menyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani sebagai orang Asia Papua (OAP) kepada Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya. (Foto: klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Majelis  Rakyat Papua Barat (MRPB) menyerahkan hasil verifikasi keaslian Orang Asli Papua (OAP) terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Senin (9/9/2024).

Setelah melakukan rapat gabungan dalam rangka perlengkapan dokumen verifikasi faktual bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur siang tadi di Aston Niu Hotel Manokwari, Ketua MRPB bersama anggota menyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani sebagai orang Asli Papua (OAP).

Penyerahan diserahkan oleh Ketua MRPB Jubson Ferdinandus Waprak dan diterima oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Papua Barat.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menyampaikan bahwa MRP telah mengerjakan tugas dalam memverifikasi keaslian para calon kepala daerah sebagai orang asli Papua.

“Secara ketepatan waktu MRP telah melakukan verifikasi syarat dokumen yang harus dipisah karena menyangkut calon masing-masing sesuai pasal 20 ayat 1 huruf a, pertimbangan kepada setiap calon yang diusulkan oleh KPU Provinsi,” ujarnya.

Verifikasi dilakukan kepada masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur yaitu Dominggus Mandacan dan Muhamad Lakotani yang dokumennya dibuat secara terpisah.

“Hasil verifikasi memenuhi syarat sebagai orang asli Papua itulah dokumen yang kepastian itu mutlak untuk memenuhi syarat huruf a,” kata Paskalis.

Ketua MRPB Jubson Ferdinandus Waprak menjelaskan, MRP melakukan dua tahapan verifikasi, untuk memastikan keaslian status orang asli Papua terhadap calon kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.

Tahap pertama yaitu verifikasi administrasi yang mana bertujuan untuk menilai dokumen, syarat administrasi bakal calon yang diserahkan oleh dari KPU.

Kedua yaitu memverifikasi faktual untuk meminta informasi yang benar dan jujur dari ketua Keret, ketua lembaga adat, ketua dewan adat atau para ketua adat yang memiliki kewenangan adat untuk menjelaskan atau memberikan kesaksian tentang status keaslian OAP dari calon kepala daerah.

“MRPB berkomitmen melindungi harkat dan martabat, harus konsisten melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan,” tutup Yang Mulia Ketua MRPB.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk dapat mendukung mrp dan juga KPU dalam terwujudnya Pilkada yang aman dan damai hingga berakhirnya nanti seluruh tahapan. (red)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.