MRP Ada untuk Menjawab Gejolak yang Ada di Papua

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, pasca reformasi terjadi gejolak sosial dan politik secara serentak di seluruh wilayah di tanah Papua.

Gerakan rakyat Papua untuk memerdekakan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara West Papua, di bawah oleh “tim 100″ Presiden Republik Indonesia yang ketiga, B.J. Habibie menjawab dengan singkat “aspirasi yang anda sampaikan itu penting, tetapi mendirikan negara bukan perkara mudah, pulang dan renungkan kembali aspirasi itu”.

Untuk menjawab situasi politik dan gejolak daerah Papua, Presiden B.J Habibie memberikan hadiah kepada rakyat Papua yaitu, tepat pada 4 Oktober 1999 pemerintah pusat mengeluarkan undang-undang nomor 45 tahun 1999 tentang pemekaran papua menjadi tiga provinsi: provinsi Irian Jaya Timur, Irian Jaya Tengah, dan Irian Jaya Barat. Namun tawaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada rakyat Papua tersebut ditolak 100 persen, oleh rakyat Papua karena dianggap sebuah gula-gula politik Indonesia untuk mematikan semangat orang Papua untuk merdeka.

Hal ini disampaikan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw usai melantik Panitia Pemilihan dan Panwas Pemilihan anggota MRPB di Aston Niu, Senin (6/3/2023).

Pj Gubernur menyampaikan pemerintah pusat terus mendesak kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk tim asistensi otonomi khusus Papua yang berasal dari kaum intelektual Papua, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat dalam pembahasan undang-undang otonomi khusus, tim asistensi mengusulkan perlu dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang anggotanya terdiri dari unsur – unsur Perempuan, Adat, dan Agama.

“Lembaga MRP menjadi penting karena sejak papua menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia sampai dengan hari ini, orang Papua tidak pernah dan/atau sulit mengaktualisasikan diri ataupun menduduki jabatan-jabatan politik penting dalam pemerintahan. selama ini orang papua diletakkan dalam posisi yang paling lemah dengan stigma belum mampu, belum bisa memimpin, kehilangan percaya diri dan tidak bisa ikut bersaing dalam berbagai peluang,” ungkapnya.

Katanya, hanya orang-orang dari suku-suku tertentu di Indonesia yang mendominasi berbagai jabatan penting pemerintahan di Papua. Maka pada tanggal 21 November 2001 menjadi satu sejarah tersendiri yaitu hari jadinya undang-undang otonomi khusus Papua. Dimana pemerintah Republik Indonesia menetapkan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagai solusi bagi Papua untuk mewujudkan keadilan, penegakkan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak azasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua.

“Kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 telah ditetapkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi suatu kebijakan bernilai strategis yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua (Papua Barat),”kata Waterpauw.

Lebih lanjut Waterpauw menyampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan umum, akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua Barat terutama Orang Asli Papua.

Dari prinsip yang terkandung dalam nilai-nilai dasar tersebut maka undang-undang ini menghendaki pembentukan lembaga yang disebut Majelis Rakyat Papua Barat. Majelis Rakyat Papua Barat pada hakekatnya merupakan salah satu lembaga formal sebagai bagian dari suprastruktur politik di Provinsi Papua Barat.

Majelis Rakyat Papua Barat berkedudukan sebagai Lembaga Representatif Kultur Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak – hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945, penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

“Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat dilaksanakan berdasarkan berita acara kesepakatan bersama pada rapat koordinasi masa akhir jabatan keanggotaan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat periode tahun 2017-2022 di bali pada tanggal 27 Oktober 2022. Masa keanggotaan periode tahun 2017-2022 sudah berakhir pada 21 Nopember 2022 dan diperpanjang sampai tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-6201 tahun 2022 tentang perpanjangan masa jabatan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 1 desember 2022,” bebernya.

Pengisian keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat periode 2023-2028 didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat. Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah, baik adat, perempuan dan agama. Pembagian wilayah pemilihan dilakukan berdasarkan pendekatan wilayah adat/budaya dan wilayah pemerintahan yang merupakan bagian dari sistem dan mekanisme pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat untuk wakil adat dan wakil perempuan dilakukan oleh lembaga adat, lembaga perempuan di kabupaten, sedangkan untuk wakil agama pengisian dilakukan oleh lembaga keagamaan tingkat provinsi.

Penetapan jumlah anggota Majelis Rakyat Papua Barat berdasarkan keputusan Gubernur Papua Barat nomor: 200.1.1/54/2/2023 tahun 2023 tentang penetapan calon anggota dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat dari wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama. Jumlah anggota majelis rakyat papua barat sebanyak 33 anggota dengan pembagian sebagai berikut:
1. Wakil adat sebanyak 11 anggota,
2. Wakil peremuan sebanyak 11 anggota dan,3. Wakil agama sebanyak 11 anggota.

“Saya ingin menyampaikan harapan kepada kita semua harus mempunyai komitmen yang sama pada pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat sebagai kompetisi yang sehat dalam berdemokrasi dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan sesama orang asli papua. Pesan saya kepada panitia yang baru saja dilantik, bekerjalah dengan jujur, adil dan tanpa diskriminasi kepada calon anggota.”

“Saya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Provinsi Papua Barat karena di tahun 2024 ada beberapa agenda nasional dan daerah yang perlu mendapat perhatian kita bersama yakni: Pengangkatan anggota DPRP/DPRK di provinsi dan di masing-masing kabupaten,; pemilu legistatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di provinsi Papua Barat untuk bersama sama menjaga stabilitas politik dan keamanan wilayah di Provinsi Papua Barat,” imbuhnya. (aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.