MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Dipicu permasalahan utang piutang dua warga Distrik Sidey, Manokwari, Papua Barat, menjadi korban pembunuhan pada 22 Desember 2023 oleh lima pelaku.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong Mapolres Manokwari, Rabu (27/12/2023) mengatakan, kelima pelaku telah ditangkap, berinisial MT, RJ, MA, FD dan SK. Mereka ditangkap di Kabupaten Manokwari Selatan dan Teluk Bintuni saat hendak melarikan diri. “Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di rumah tanahan Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lanjut,” katanya.
Kapolresta menjelaskan, berawal MK pemilik hak ulayat memerintah anak buahnya untuk ke lokasi alat berat eksavator milik MT untuk mengosongkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di alat berat tersebut.
“Karena tersangka MT belum membayar hak ulayat lokasi tambang yang dipakai pelaku untuk mencari emas di Kabupaten Tambrauw di Kali Kasi, tepatnya di Kampung Meymorfof,”katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal bahwa pelaku MT merasa banyak dirugikan oleh MK pemilik hak ulayat. Mobil ditahan, dan diancam membakar tempat kos-kosan di SP 5. “Alasan sakit hati karena diancam oleh MK tidak membayar utang kepada MT, sehingga melakukan tindakan pidana pembunuhan tersebut,” katanya.
Dikatakan Rivadin, mereka melakukan penembakan terhadap ke empat orang anak buah dari MK dengan senapan angin, akibatnya korban terjatuh, yang satunya masih hidup langsung ditikam dengan pisau.
“Korban terjatuh ditikam lagi. Nah korban satu lari alami luka berat bersama korban yang masih hidup melarikan diri. Dua orang selamat ini melapor ke kepala kampung (MK), baru melapor kejadian tersebut ke Kantor Polsek setempat,” ujarnya.
Kapolresta menuturkan, MT memerintahkan ke 4 orang anak buahnya bergeser ke Bintuni. Yang tadinya mereka naik kapal, akhirnya menyewa mobil ke Bintuni. “Kita koordinasi ke Polres Manokwari Selatan dan berhasil amankan ke empat pelaku. MT tidak ditemukan saat melarikan diri ke Bintuni, kami koordinasi dengan Polres Bintuni, pelaku melakukan perlawanan, lari dan lompat dari rumah kontrakan, sehingga dihadiahi timah panas,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pihak keluarga korban meminta pelaku diproses. “Kalau ada kearifan lokal, silakan saja. Tetapi proses hukum positif tetap berjalan. Saat ini korban meninggal di rumah sakit Bhayangkara Polda Papua Barat,” ujar dia.
Ia mengimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan pemalangan. Karena hal itu akan memicu masalah baru, karena sudah diproses. “Dengan ancaman pasal 340 atau pasal 338 Junto 170 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ungkapnya.
Ia membeberkan, ada dugaan MT dilakukan pendalaman memiliki senjata laras pendek, kaliber 32. Senjata ini dibuang di rumah kontrakan di daerah Manokwari. “Pelaku dikenakan pasal berlapis, saksi -saksi ada dipanggil untuk diperiksa. Nanti kita akan lakukan pendalaman.Senjata tersebut dibuang dan melarikan diri ke Teluk Bintuni,”tuturnya.
Ditambahkan,sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni senapan angin, senjata api laras pendek, pisau, mobil yang digunakan serta sejumlah barang pribadi pelaku lainnya. (ar)