Maxsi Optimis Sebelum Akhir Masa Jabatan, Masalah Perubahan UU 21 Selesai

0
Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Disisa masa jabatan, MRPB optimis akan menyelesaikan permaslahan perubahan Undang-undang Nomor 21, agar masyarakat tidak “menderita lagi” untuk 20 tahun kedepan.
Hal ini diungkap Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/5/2021). Menurut Maxsi, sisa jabatan yang ada tetap digunakan untuk memperjuangkan hasil dari RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang sudah dititipkan rakyat kepada MRPB.
“Yang jelas dalam beberapa waktu kedepan kami akan lakukan pertemuan-pertemuan di pusat untuk membahas perubahan UU 21. Kami berharap bukan hanya dua pasal saja yang akan kita bicarakan nanti, tetapi ada pasal-pasal lain juga yang akan kita bicarakan, kami sepakat pasal keuangan dibicarakan, tapi kenapa ada pasal pemekaran? Sebenarnya pasal pemekaran itu diganti dengan bab V  menyangkut kewenangan, kalau kemarin kewenangan yang dibicarakan, itu tidak jadi masalah,” ungkap Maxsi.
Ditegaskan Maxsi, pihaknya akan fokus menyangkut kewenangan dalam proses perubahan UU 21. Sebab dengan adanya kewenangan, maka menurutnya, semua akan terpenuhi, keuangan, pemekaran dengan sendirinya akan ada. Selain fokus ke UU 21, afirmasi-afirmasi yang sementara dibuka oleh beberapa kedinasan. Salah satunya adalah penerima kejaksaan yang dalam waktu dekat akan dibuka.
Mexsi juga menegaskan, bahwa yang diperlukan adalah dialog, karena dengan dialog maka semua permasalahan selesai. “Tapi hari ini pemerintah melihat dialog dari sisi yang negatif, mereka tidak pernah pikir yang posisi positif, kalau pemerintah merasa ketakutan dengan dialog yang akan di lakukan itu kenapa tidak memanggil MRPB, DPRPB, Gubernur, kemudian kita akan menunjuk elemen masyarakat siapa yang kita percayakan untuk kita duduk bicara,” tegasnya.
Maxsi sangat optimis sebelum mengakhiri masa jabatan, permasalahan perubahan UU 21 sudah bisa diselesaikan. “Kalau kita tidak selesaikan saat ini maka orang Papua akan beteriak 20 tahun lagi kedepan, kalau sampai masyarakat beteriak lagi 20 tahun kedepan maka mau salahkan siapa, saya sudah nyatakan sikap untuk UU 21 ini tetap akan kita berjuang, agar rakyat tidak berteriak lagi kedepan,” pungkasnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.