Maxsi: 8 Perdasus Harus Ada Pertimbangan MRPB

0
Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengapresiasi kerja Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw yang dinilai cepat tanggap.
“Namun kami mau sampaikan kepada DPR-PB bahwa sebenarnya pada saat penetapan pleno 13 Perdasi dan 8 Perdasus itu, dimana 8 Perdasus yang sudah ditayangkan, harus ada pertimbangan MRPB sesuai UU Otsus pasal 20 ayat 1 huruf C, itu yang tidak dilakukan tim provinsi bersama Bapemperda DPR-PB,” ujar Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2022).
Menurut Maxsi, hal tersebut bukan baru terjadi, namun sudah sering berulang. “Teman-teman di DPRPB harus paham atas posisi UU Otsus secara baik, tidak serta merta semaunya. Kita harus paham betul isi UU Otsus, mana tugas pemerintah, tugas DPR-PB dan tugas MRPB, kita harus pahami secara baik dan jelas,” katanya.
Dikatakan Maxsi, Penjabat Gubernur Papua Barat sudah bekerja dengan semangat yang luar biasa, namun disayangkan DPR PB tidak mengetahui UU Otsus secara jelas. “Harusnya sebelum penetapan Raperdasus itu, kita harus duduk bersama-sama untuk MRPB memberikan pertimbangan atau pokok-pokok pikiran untuk OAP. Namun sampai penetapan kami tidak tahu isi dari 8 Raperdasus tersebut,” ungkapnya.
Maxsi berharap MRPB tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk memberikan saran dan pertimbangan. “Saya akan memerintahkan Sekretaris MRPB untuk meminta kepada Sekwan salinan dan MRPB akan melihat kembali prosesnya seperti apa,” harapnya.
Pokok-pokok pikiran dari MRPB nantinya akan di antar langsung ke Mendagri. “Saya kira ruang di Mendagri masih cukup luas, dan masih cukup untuk kami menyampaikan pokok pikiran, kami berharap hal ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan waktu yang diberi satu tahun, namun DPR-PB tidak mengerjakan jauh hari sebelumnya. “DPR-PB harus tanggap dan cepat, ketika hadir Penjabat Gubernur barulah beliau gerak cepat untuk Raperdasus dan Raperdasi yang saat ini sudah disahkan, namun tanpa mendapat pertimbangan MRPB,” terangnya.
Lanjut Maxsi mengatakan, jika dikerjakan jauh hari maka tidak akan berjalan terburu-buru, yang dalam waktu 3 Minggu menghasilkan 21 Raperdasus dan Raperdasi. “Namun saya yakin Pemerintah Pusat yang lebih mengerti tentang UU, saat ini kita tidak bisa menyalahkan satu sama lain, kesalahan itu semua ada pada diri kita yang tidak dari awal menyelesaikan itu, namun ketika sudah memasuki deadline waktu yang ditentukan baru kita mulai kerja ngebut,” tandasnya. (aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.