Manokwari dan Sorong Mulai Terapkan PPKM Darurat

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai sejak 12 Juli hingga 20 Juli mendatang, PPKM ini berlaku untuk delapan hari kedepan sesuai jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong yang terbilang tinggi.
Hal ini diungkap Gubernur Papua  Barat Dominggus Mandacan saat ditemui wartawan usai Rapat Evaluasi Implentasi Instruksi Gubernur tentang persiapan PPKM darurat di dua daerah di Provinsi Papua Barat,  Senin (12/7/2021) di Swiss-belhotel  Manokwari.
Menurut Gubernur pemberlakuan PPKM darurat ini di dua daerah ini berdasarkan parameter dengan peningkatan  kasus positif, kesiapan rumah sakit, dan capaian vaksinasi yang masih rendah. Parameter PPKM Darurat dengan sejumlah kriteria mulai dari lebel asesmen 4, angka keterisian tempat tidur rumah sakit diatas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Gubernur mengatakan Provinsi Papua Barat saat ini berada di zona merah dengan kasus positif mencapai 13.476 atau 23,8 persen dari 56.571 orang yang diperiksa di provinsi itu. “Tindak lanjut dari PPKM darurat ini kita tutup semua aktivitas masyarakat di pusat pembelanjaan,  rumah ibadah,  kantor pertokoan destinasi wisata dan fasilitas umun serta  kegiatan-kegiatan pemerintahan seperti rapat-rapat koordinasi kita tiadakan kecuali rapat untuk penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Gubernur menambahkan dimana akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat, dimana sanksi-sanksi  akan sesuaikan dengan kondisi  daerah masing-masing, dan sedang dipersiapkan peraturan daerahnya. “Sanksi yang akan kita berikan itu seauai dengan kondisi kita yang ada di Papua,  tidak bisa kita samakan sepertidi daerah-daerah lain misalnya tidak pakai masker lalu kena denda 5 juta,  kalau itu diberlakukan di sini kita bisa dilempar oleh masyarakat,  sehingga nanti kita lihat apakah hanya diberlakukan sanksi sosial bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat atau seperti apa, ” pungkasnya.(aa)
 

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.