Laksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Bupati Hermus Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Manokwari

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Bupati Manokwari Hermus Indou akan mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah itu. Langkah yang akan diambil, dengan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah itu. Serta memastikan seluruh pekerja formal dan informal mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk memastikan perlindungan Non ASN dan Aparatur Kampung yang sudah aktif kepesertaannya terus berlanjut. Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun  2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Bupati Hermus saat melakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada dua ahli waris Pegawai Honorer Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manokwari, Kamis (8/4/2021).
Langkah dan upaya yang akan diambil, antara lain, memastikan pekerja formal dan informal terdaftar program Jamsostek, mensyaratkan kepesertaan BPJamsostek pada pengurusan dan perpanjangan izin di PTSP, membuat regulasi dalam bentuk perda jaminan sosial di Manokwari, dan memastikan kepesertaan honorer dan aparatur kampung terus aktif tercover program BP Jamostek. Karena manfaatnya sudah sangat dirasakan.
Kegiatan penyerahan santunan ini diberikan karena Honorer Satpol PP Kabupaten Manokwari telah didaftarkan dalam program BPJamsostek, yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari. “Ini adalah upaya dari Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk memberikan Jaminan Kepada Seluruh Masyarakat Manokwari dan kita berharap apa yang di terima oleh para ahliwaris hari ini akan memberikan motivasi kepada semua orang, terutama masyarakat dan pemerintah, agar dapat melindungi seluruh masyarakat dari resiko sosial yang tidak diharapkan,” tuntas bupati Hermus. (rls/kp1)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.