MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Kuasa Hukum Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Metuzalak Awon, mengatakan proses hukum terkait status Orang Asli Papua (OAP) Mohammad Lakotani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura masih berjalan dan belum ada keputusan final.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial yang seringkali bersifat spekulatif.
Metuzalak menjelaskan bahwa informasi mengenai status perkara yang dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hanyalah tampilan awal dan belum mencerminkan keputusan akhir pengadilan.
Sidang terakhir yang digelar di PTUN Jayapura merupakan tahap penyampaian kesimpulan, bukan pengambilan keputusan. Putusan final baru akan diumumkan pada 20 November 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hasil akhir dari proses hukum ini,” ujar Metuzalak, Jumat (15/11/2024).
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Senada dengan Metuzalak, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRPB, Yhotam Junior Dedaida, menegaskan bahwa pihak MRPB tetap optimistis terhadap keputusan sebelumnya yang menyatakan Lakotani sebagai OAP.
Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu yang belum pasti kebenarannya.
Status OAP menjadi penting dalam konteks politik Papua Barat karena terkait dengan syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
Gugatan terhadap status Lakotani sebagai OAP didasari oleh dugaan bahwa ia tidak memenuhi persyaratan sebagai Orang Asli Papua.
“Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hingga tanggal 20 November mendatang untuk mengetahui hasil akhir dari proses hukum ini. Jangan sampai masyarakat termakan oleh isu yang belum pasti kebenarannya,” ungkapnya. (aa)