MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–DPR Provinsi Papua Barat telah menerima Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) RAPBD tahun 2021. “KUA PPAS tadi diserahkan pada pukul 09 : 37 WIT, dam sudah dilaporkan kepada pimpinan melalui WhashApp untuk menerima petunjuk selanjutnya dari Ketua DPRPB,” ungkap Plt Sekwan DPRPB, Drs. Jasat Kadarusman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/01/2021).
Menurut Jasat, KUA PPAS penyerahannya sangat terlambat, sesuai mekanisme pembahasan APBD seharusnya pada 30 November APBD yang akan datang, sudah harus ditetapkan di tahun berjalan. “Dengan keterlambatan ini sangat berpengaruh untuk semua kegiatan pemerintah provinsi dan dewan sendiri. Karena semua pembiayaan untuk kegiatan belum ada, sementara aktifitas kegiatan atau pekerjaan sudah harus berjalan,” ungkapnya.
Dengan diserahkannya KUA-PPAS selanjutnya, kata Jasad, adalah tugas Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan penjadwalan. “Dan untuk rancangan APBD nya belum ada, sementara yang kami terima tadi itu KUA dan PPAS, buku yang diserahkan sebanyak 56 nanti akan kami distribusikan kepada pimpinan dan anggota, ” tutupnya.(aa)