MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) yang ingin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus mundur dari status kepegawaian paling lambat 27 Agustus 2024.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Pegaf, Yosak Saroi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024.
“Tanggal 27 Agustus 2024 harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” terang Yosak, Selasa (18/6/2024)
Mantan Ketua GMNI Manokwari ini menjelaskan, ASN yang ingin maju Pilkada harus menyertakan surat pengunduran diri dari pemerintah daerah dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKAD) saat pendaftaran ke KPU.
“Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan pimpinan bersangkutan,” beber Yosak.
Lebih lanjut, Yosak menegaskan, jika ASN tidak menyertakan bukti pengunduran diri paling lambat 21 September 2024, maka mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi KPU.
“ASN tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi di KPU pada pencalonan pilkada. Karena seluruh berkas akan diversifikasi tim KPU, jadi tidak akan terima berkasnya kalau tidak ada bukti surat pengajuan pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkasnya.
Yosak menambahkan, aturan ini juga berlaku bagi anggota Polri dan TNI yang ingin maju Pilkada. Mereka diwajibkan mundur secara tertulis sejak mengajukan diri sebagai kandidat kepala daerah.
“Polri dan TNI juga harus mundur secara tertulis sejak mengajukan diri sebagai kandidat kepala daerah,” tegas Yosak.
Yosak mengimbau, kepada seluruh ASN di wilayahnya yang ingin maju Pilkada 2024 untuk segera mengurus proses pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami imbau kepada seluruh ASN yang ingin maju Pilkada 2024 untuk segera mengurus proses pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terlambat dan berakibat fatal,” imbau Yosak. (dra)