KPU Manokwari: Sejumlah Parpol Belum Bisa Lengkapi Administrasi Pencalonan di Masa Pencermatan, Calon Tetap TMS

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari resmi menutup tahapan pengajuan perbaikan berkas bakal calon legislatif DPRD Manokwari, Jumat (11/8/2023).
Pengajuan perbaikan dan perubahan hasil pencermatan DCS di KPU Manokwari, ditutup tepat pukul 23.59 WIT.  Hingga ditutup, seluruh partai politik selesai menyerahkan administrasi perbaikan.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Manokwari, Sidarman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/8/2023).
Selain melengkapi kekurangan administrasi (status TMS), kata Sidarman, beberapa partai juga mengajukan pengantian calon maupun perubahan dapil.
Meski diberi waktu selama 6 hari dimasa pencermatan, lanjut Sidarman, sejumlah parpol belum bisa melengkapi berkas administrasi pencalonan. “Akibatnya, calon-calon tersebut tetap dinyatakan TMS,” ungkap dia.
Selanjutnya KPU akan lakukan verifikasi administrasi bacaleg pasca pencernatan pada tanggal 12-15 Agustus. DCS akan ditetapkan pada 18 Agustus.  “Masyarakat akan diberi kesempatan memberikan tanggapan kepada para caleg di tanggal 19-28 Agustus 2023,” tutup Sidarman. (red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.