MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Papua Barat memprotes Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 yang mengamanatkan tentang kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMA/SMK) dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota.
Keluhan perwakilan MKKS Papua Barat ini disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Drs Makmur Marbun, M.Si bertepatan dengan rapat pembahasan 21 Raperda secara virtual di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Sejumlah perwakilan kepala sekolah ini tiba kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat di Jakarta bertepatan dengan rapat pembahasan tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh Bapemperda DPR Papua Barat dengan direktorat PHD Kemendagri, kementrian terkait dan Pemprov Papua Barat.
Mereka langsung meminta waktu untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada pihak yang tepat meski melalui virtual.
Ketua MKKS Kabupaten Manokwari Ariel mengatakan, amanat PP 106 tahun 2021 pemerintah pusat terlalu cepat untuk mengambil keputusan mengembalikan pengelolaan SMA/SMK ke Kabupaten/Kota.
Padahal ketika kewenangan pengelolaan SMA/SMK di tingkat provinsi Papua Barat, proses belajar mengajar sudah berjalan maksimal dan para siswa pun merasa nyaman.
“Sudah nyaman, namun tiba-tiba dirubah yang tertuang dalam PP nomor 106, maka kami minta pemerintah untuk segera merevisi PP 106 itu.”
Senada juga disampai Ketua MKKS Kota Sorong, Johannes Sagrim, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus melihat persoalan ini.
“Kami minta kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi atau sekalian mencabut PP nomor 106, karena sangat merugikan kami guru, akan berdampak buruk terhadap kami,” ujar Johanes Sagrim.
Aspirasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ini ditanggapi positif Direktur PHD Drs Makmur Marbun,M.Si. “Kami akan tindak lanjuti, karena itu berikan waktu kepada kami,” kata Marbun. (aa)