MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat telah menggelar rapat bersama kepala Kesbangpol di 13 kabupaten/kota.
Pertemuan tersebut untuk menyusun suku, sub suku yang ada di 13 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua Barat. “Dimana hasil penyusunan suku, sub suku itu nantinya akan dipakai,” tutur Kepala Kesbangpol Papua Barat, Baesara Wael saat ditemui di kantor Gubernur, Kamis (30/6/2022).
Semua itu akan ditetapkan dengan peraturan bupati dan peraturan walikota, nantinya data itu akan di pakai untuk proses pemilihan anggota MRPB maupun proses pemilihan, DPR Otsus dan DPRK di Provinsi Papua Barat.
“Sehingga sebelum penetapan itu harus dimulai dengan persiapan OPD Teknis dulunya. Artinya data itu akan dipakai kemudian hari. Karena itu perintah dari PP 106, bahwa memang dikasih waktu, termasuk sekian Perdasi, dan Perdasus yang harus ditetapkan sebelum 19 Juli,” bebernya.
Dimana menurutnya, ada dokumen-dokumen yang harus disiapkan, termasuk penetapan wilayah adat, penetapan suku, sub suku. “Semua itu berada di kabupaten/kota, karena besok proses pemilihan anggota MRPB untuk dua unsur kembali ke kabupaten/kota,” katanya.
Dikatakan bahwa Provinsi Papua Barat sudah mempunyai Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat. “Dasar itulah yang membuat kita mengundang Kesbangpol Kabupaten/Kota. Dari pertemuan ini nantinya mereka duduk dengan masyarakat adat masing-masing kabupaten/kota,” ungkapnya.
“Tahapan itu sudah jalan satu bulan lalu, memang tidak serta merta langsung jadi, karena pastinya ada beda-beda pendapat, pengakuan-pengakuan tahapan-tahapan itu yang saat ini sedang kita lakukan secara perlahan, supaya sebelum proses DPRK di tahun depan administrasi itu sudah kita siapkan, jadi jangan sampai tiba saat tiba akal,” sambugnya.
Dan diharapkan melaluidasar itu juga nantinya kabupaten/kota dapat menganggarkan kegiatan pada APBD masing-masing. (aa)