JAKARTA,KLIKPAPUA.com– Kantor Staf Presiden menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras DPR RI yang telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang (UU).
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, terwujudnya UU DOB Papua tersebut, merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam mendukung kebijakan pembentukan DOB Papua.
Menurut Jaleswari, disahkannya tiga RUU DOB Papua menjadi UU, semakin memperkokoh fondasi pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dengan doktrin Indonesia-Sentris. Implementasi doktrin tersebut, ujar dia, yakni membangun daerah – daerah pinggiran yang kondisinya sangat tertinggal dan jauh dari pembangunan.
“Presiden berikan perhatian khusus terhadap pembangunan daerah pinggiran di Papua. Bahkan, tidak kurang dari 15 kali, Presiden datang ke Papua untuk mengawasi pembangunan secara langsung,” tuturnya.
Peneliti Senior LIPI ini juga menekankan pentingnya pemekaran DOB Provinsi Papua sebagai lompatan besar untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua secara merata. DOB Papua, jelas Jaleswari, akan menjawab persoalan kemiskinan, percepatan pembangunan kesehatan dan pendidikan, serta menyelesaikan kesulitas akses pelayanan publik baik internal maupun eksternal.
Jaleswari juga memastikan, Presiden Jokowi bersama seluruh jajaran dan cabang pemerintah, tidak pernah lelah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua. Ini dibuktikan dengan keluarnya kebijakan terkait percepatan pembangunan di Papua. Seperti Inpres No 09/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Papua, dan UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. “Dan hari ini ada UU pembentukan DOB Papua yang baru disahkan oleh DPR,” ucapnya.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan tiga RUU terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang, pada Rapat Paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Kamis (30/6).
Ketiga RUU tersebut, RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan. (rls/bm)