MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM—Sebanyak lima Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah di Papua Barat (PB) dikukuhkan oleh Gubernur Dominggus Mandacan. Lima Pjs dikukuhkan karena para kepala daerah ikut Pilkada serentak yang akan berlangsung Desember 2020. Bupati yang maju mengakibatkan kekosongan jabatan di daerah masing-masing. Sesuai aturan, petahana yang memilih maju Pilkada, harus cuti selama masa kampanye selama 71 hari, sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.
Pjs diisi oleh pejabat tinggi eselon II dari Provinsi Papua Barat. Mereka mulai bekerja hari ini. Penyerahan tanda jabatan dilakukan oleh Gubernur Dominggus Mandacan di Aston Niu Hotel Manokwari, Sabtu (26/9/2020).
Kelima Pjs yang dilantik, yakni Musa Kamudi (Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Otsus Setda Papua Barat) sebagai Pjs Bupati Manokwari Selatan, Robert Rumbekwan (Staf Ahli Gubernur Papua Barat) sebagai Pjs Bupati Manokwari, Lasarus Indou (Kepala Dinas Sosial Papua Barat) sebagai Pjs Bupati Pegunungan Arfak, Agustinus Rumbino (Karo Pemerintahan Setda Papua Barat) sebagai Pjs Bupati Teluk Bintuni dan Laief Suari (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat) sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama.
Gubernur mengatakan, Pjs ini akan menjalankan tugas sejak tanggal 26 September-5 Desember 2020. Ini berdasarkan Peraturan Mendagri RI Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 27 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 9 ayat 1 tentang tugas utama seorang pejabat sementara (Pjs) bupati.
Kewenangan Pjs Bupati yakni:
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2.Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3.Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang definitif, serta menjaga netralitas PNS atau ASN.
4.Melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani APBD setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Melakukan pengisian dan pengantian pejabat berdasarkan perda perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri dan
Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya, antara lain: Memperhatikan surat edaran Mendagri Nomor: 440/5184/SC tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah.
Dalam rangka menunjang persiapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah, Gubernur tekankan kepada pejabat sementara (Pjs) agar nantinya di daerah melaksanakan hal sebagai berikut, Merangkul semua kelompok yang ada di masyarakat. Optimalkan koordinasi dengan DPRD,partai politik, forkopimda, tokoh adat,tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan dalam menjaga stabilitas politik pemerintahan di daerah. Jaga netralitas PNS atau ASN dalam pelaksanaan kampanye bupati dan wakil bupati. Dan hindari mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat dan kontrak politik terhadap tugas-tugas pemerintahan.(aa)