Kepala BKN Pusat dan Gubernur Papua Barat Beri Penjelasan Terkait Nasib P3K

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Provinsi Papua Barat melakukan aksi di depan Bandara Rendani saat kedatangan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Bima Haria Wibisana, Selasa (16/2/2021).
Usai melakukan aksi di Bandara Rendani P3K Provinsi Papua Barat melanjutkan aksi lanjutan di lobi Kantor Gubernur yang berada di Arfai untuk mendengar langsung keputusan dari BKN Pusat kepada 512 P3K.
Kepala BKN Pusat, Bima Haria Wibisana di dampingi Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Sekda Papua Barat Nataniel Mandacan, Kepala BKD Papua Barat beserta staf BKN pusat menemui massa yang sudah berkumpul di lobi kantor Gubernur. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisana  di depan masa pendemo memberikan penjelasan langsung terkait P3K.
Dalam penjelasan tersebut, dijelaskan bahwa gaji para P3K dibayarkan melalui APBD Provinsi Papua Barat. Ini dilakukan karena kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Papua Barat  sambil menunggu peraturan Presiden terkait NIP dan tunjangan lainnya. “Dari daerah kita mengambil langkah, sehingga kita buat SK untuk CPNS dan P3K untuk pembiayaan gaji P3K kita ambil dari pembiayaan daerah, sehingga dengan terbitnya Peraturan Presiden maka P3K sudah memiliki NIP dan akan dibiayai melalui APBN,” ujar Dominggus Mandacan dihadapan pendemo.
Gubernur mengatakan, sesuai penjelasan yang diterima dari BKN maupun Menpan, bahwa formasi tahun 2021 saat tes nanti, P3K ini hanya mendaftar kembali dan mengikuti tes secara formalitas. Selanjutnya dilakukan pemberkasan ke Menpan RB, BKN dan pada akhirnya akan turun NIP-nya dan akan di biayai oleh APBN.
Sementara Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisana menyampaikan, semua yang berada di sini adalah ASN yang bekerja pada pemerintahan, sehingga statusnya sama saja. “Mungkin ada yang beranggapan kalau kontrak kapan saja akan dipecat, jawabannya tidak, karena untuk memberhentikan seorang ASN itu sulit harus memenuhi kriteria. Gajinya sama besarnya, tunjangan semua dapat itu berdasarkan UU,” tuturnya.
Yang membedakan, kata Bima, jika PNS itu mendapatkan pensiun, karena tiap bulan gajinya di potong, sedangkan P3K tidak dipotong. “Tapi bukan berarti dia tidak boleh dipotong,” ungkap Bima. BKN sedang menyiapkan skema pensiun bagi P3K, nanti gajinya di potong untuk membayar pensiun, sehingga P3K dapat juga gaji pensiun melalui PT Taspen.
Selanjutnya, ASN P3K akan melakukan kontrak kerja dengan daerah setiap 5 tahun. Jika tidak ada kontrak maka tidak akan dibiayai oleh APBN. “Kontrak itu 1 tahun sampai 5 tahun akan diperpanjang hingga masa pensiun. Jika sudah berada di usia 57 tahun maka kontraknya hanya 1 tahun karena masa pensiun 58 tahun,” tutupnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.