Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Proyek SMK Kehutanan di Sorong

0
Konferensi Pers Kajati Papua Barat soal dugaan korupsi proyek pembangunan SMK Kehutanan di Sorong. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Manokwari yang berlokasi di Sorong. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih.

Dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp16,47 miliar. Hal ini disampaikan Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kejati Papua Barat, Jumat (11/7/2025).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), para penyidik, dan koordinator.

Kajati menjelaskan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Ada satu perkara yang naik ke tahap penyidikan, yaitu proyek pembangunan SMK Kehutanan Kampus II Manokwari yang berlokasi di Sorong,” ujarnya.

Menurut Syarifuddin, proyek ini dimulai berdasarkan kontrak kerja tertanggal 15 September 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp62 miliar.

Selama proses pelaksanaannya, proyek mengalami tiga kali pergantian kontraktor, dan kontrak berakhir pada 29 November 2024.

“Dari nilai kontrak tersebut, telah dicairkan dana sebesar Rp59 miliar. Namun hingga akhir masa kontrak, progres pembangunan baru mencapai 84 persen,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Kejati Papua Barat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan pada 3 Juli 2025. Hasilnya, ditemukan selisih pekerjaan senilai Rp16,47 miliar atau sekitar 30 persen dari total anggaran.

“Temuan ini menjadi dasar untuk menaikkan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya kami akan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, serta pengumpulan keterangan dari para saksi,” tegas Kajati. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses