MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (13/10/2022) siang menetapkan AK, Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan PAW, Direktur CV. Kasih sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, dalam Pengadaan Tiang Pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH,MH dalam keterangan pers, Kamis.
Adapun peranan tersangka AK dan PAW dalam perkara ini yaitu pada tahun anggaran 2021 Dinas Perhubungan Papua Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan jumlah dana anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021.
Saat itu CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp. 4.503.517.759,40 (empat miliar lima ratus tiga juta lima ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma empat puluh rupiah).
Dan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi:
Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PAW selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan Pengguna Anggaran.
Keikutsertaan CV. Kasih dalam proses lelang, penetapan CV. Kasih sebagai pemenang lelang dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan tiang pancang dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum oleh CV. Kasih terdapat penyimpangan, penggunaan CV. Kasih oleh seseorang yang berinisial RFY, pencairan dan penarikan dana pekerjaan 100% ke dan dari rekening CV. Kasih dengan pekerjaan yang tidak selesai atau tidak dikerjakan sampai batas waktu pelaksanaan berakhir.
“Dan telah dilakukan inventarisasi atas barang yang tidak ada dari pekerjaan yang tidak diselesaikan atau tidak dikerjakan. Dan semuanya atas sepengetahuan AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat/Kuasa Pengguna Anggaran),” ungkap Kejati.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AK dan PAW dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari selama 20 hari terhitung, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2022.
Akibat tersangka AK dan Tersangka PAW baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp. 4.012.225.128,- (empat miliar dua belas juta dua ratus dua puluh lima rupiah seratus dua puluh delapan rupiah) dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.503.518.000,- (empat miliar lima ratus tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp. 491.292.872,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Tersangka AK dan PAW disangka melanggar Primair : pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair : pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rls)