MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kejaksaan Tinggi Papua Barat memusnahkan barang bukti miras sebanyak 4.041 botol dengan berbagai merk, serta narkotika jenis ganja. Pemusnahan dilakukan di depan halaman kantor Kejati Papua Barat yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Asisten I Setda Provinsi Papua Barat Musa Kamudi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres yang diwakili, Pangdam XVIII yang di wakili,serta Tokoh Adat, Masyarakat, dan Pemuda serta Forkopimda.
Dari pantauan klikpapua.com pemusnahan barang bukti miras dan narkotika jenis ganja di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang didampingi Asisten I Setda Papua Barat, beserta Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat. Pemusnahan dimulai dari pemusnahan ganja oleh semua unsur, dan dilanjutkan dengan pemusnahan miras, yang disaksikan oleh semua masyarakat yang ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Togging Banjar Nahor, SH,MAP., mengatakan akhir-akhir ini ada beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat, di antaranya adalah perkara minuman keras yang telah disita dan diproses sampai pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta beberapa perkara narkoba yang sudah disiapkan untuk dieksekusi karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Adapun miras yang kita sudah siapkan itu atas nama tiga tersangka perkara ini disidangkan cara Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) berdasarkan pasal 205 KUHAP bawah ini tipiring yang kuasa diberikan kepada penyidik untuk menyidangkan, tetapi hingga sudah putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap, hukumnya adalah penyidik menyerahkan kepada eksekutor yakni Kejaksaan,” ujar Banjar saat laporan di depan Kejati dan para tau undangan, Senin (20/7/2020).
Menurutnya, eksekutor sesuai KUHAP hanya Kejaksaan, sehingga perlu diingat untuk bersama sama menghargai aturan main dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. “Itu sesuai tahapan, setelah menerima keputusan dari Ketua Pengadilan yang menyatakan bahwa ada 3 perkara narkoba, dalam hal ini juga miras, bahwa akan dilaskukan eksekusi,” jelasnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 1/ Pid.C/2020/PN.Mnk 15 Mei 2020 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari No Print – 660/ R.2.10/ Eku.3/07/ 2020 tanggal 17 Juli 2020 ( P-48 ) dengan barang bukti berupa 45 botol miras jenis Vodka Dome, 41 Botol Miras Vodka Robinson, 179 Bir Kaleng Kecil, 20 miras jenis anggur merah, 28 miras Whisky Robinson, 10 Miras Vodka Dome.
Dua karton yang berisikan 96 botol miras jenis Vodka Robinson, 2 karton berisi 48 botol miras Whisky Robinson, 4 karton berisi 96 botol miras Vodka Dome, 6 karton berisi 144 botol miras jenis Anggur Merah, 6 karton berisi 144 kaleng Bir Bintang, 2 karton berisikan 48 kaleng Bir Guinnes, 6 karton berisikan 144 botol Whisky Robinson, 39 karton berisikan 936 botol Anggur Merah, dan 14 karton berisikan 340 botol Whisky Robinson.
Ditambahkan Banjar Nahor, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 59 / Pid. Sus / 2020/ PN. Mnk 03 Juni 2020 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari No. Print- / R.2.10/ Eku.3/07/2020 tanggal Juli 2020 ( P-48 ) dengan barang bukti berupa 18 bungkus plastic bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 Narkotika jenis ganja sisa pengembalian uji Laboratorium BPOM Manokwari, 2 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tas ransel warna merah merk Jans Sprot. “Semua ini dirampas untuk dimusnakan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.(aa)