MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kepala Kejati Papua Barat Yusuf mengaku akan membuat pendapat hukum terkait dana Covid-19 yang nilainya mencapai Rp 197,8 miliar di Provinsi Papua Barat.
“Saya sebagai pimpinan merasa terhormat dengan kunjungan yang dilakukan adik-adik yang biasa menyuarakan apa yang dirasakan masyarakat umum. Bicara itu bebas-bebas saja apalagi ada faktanya, semua itu akan kita uji,” katan Kajati Papua Barat, Yusuf saat menerima para pendemo yang berasal dari Koalisi Forum Lembaga Legislative Mahasiswa Indonesia (FL2MI) bersama Pemuda Adat Papua, Rabu ( 15/7/2020) di aula kantor Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan menurut Yusuf pernah menggelar pemeriksaan rapid dan swab yang digratiskan kepada masyarakat. “Besok juga kami akan lakukaan pemeriksaan rapid dan swab yang digratiskan bagi masyarakat, karena bebannya di bebankan kepada Kejaksaan Agung, rapid dan swab kita peruntukkan untuk mama-mama Papua, anak yatim piatu, panti jompo, semua itu kita lakukan untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.
Yusuf kuatir ada permainan-permainan bisnis alkes, karena syarat pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam masa Covid-19 dilakukan penunjukkan langsung. “Tapi tetap harus ada pembanding, namun kita akan cek untuk pembanding, yang jelas namanya penjahat pasti akan ditemukan,” ucapnya.
Yusuf juga menyampaikan dengan melihat kondisi penyerapan anggaran pengadaan barang alat kesehatan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, Kejati memintakan jajarannya untuk melakukan klarifikasi dan melakukan peyelidikan terhadap dana-dana Covid yang dianggarkan diseluruh Papua Barat, tidak terkecuali provinsi yang ada kejaksaan di dalamnya.
“Kami juga akan melakukan kajian terhadap terhadap dana Rp 150 ribu per Covid di wilayah Papua Barat untuk diterapkan secara konsekuen dan kita mau tau tanggapan tim Covid, kenapa bisa kok tidak mampu untuk meringankan masyarakat Papua Barat,” tuturnya.
Yusuf dengan tegas menyampaikan akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan atau temuan terhadap dana-dana dana Covid yang tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu dan tidak tepat manfaat.(aa/bm)