Kejati Papua Barat Geledah Kantor Dishub dan Biro Hukum, Usut Dugaan Korupsi Dermaga Marampa

0
Kejati Papua Barat geledah kantor Dinas Perhubungan Papua Barat. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor Perhubungan Provinsi Papua Barat atas dugaan kasus korupsi Dermaga Apung Marampa, Selasa (9/12/2025).

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus pada ruang perencanaan dan keuangan, di dampingi Sekertaris Dinas.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2016 dan 2017, dengan total kerugian negara mencapai Rp 17 miliar lebih (Rp17.138.286.885)

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, melalui Plt. Kasi Penkum, Rachmad Sentosa menyampaikan bahwa tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: PRINT-05/R.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

“Tindakan penggeledahan ini dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti baru guna membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi. Kami telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang akan segera dianalisis untuk dilakukan penyitaan,” ujar Rachmad Sentosa.

Meski angka awal potensi kerugian negara yang beredar mencapai belasan miliar rupiah, pihak Kejati Papua Barat menegaskan saat ini masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor BPKP.

“Dampak dari kasus ini sangat nyata. Selain kerugian keuangan negara, hasil pembangunan dermaga tahap 4 tersebut terungkap tidak dapat dimanfaatkan sama sekali,” tegasnya.

Pihak Kejaksaan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut dan mengundang rekan-rekan media secara resmi segera setelah hasil audit BPKP keluar dan proses analisa dokumen selesai dilakukan. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses