Rinto Pudyantoro: Kegiatan Hulu Migas Beda dengan Bisnis Lain

0
Sosialisasi Komunikasi Hulu Migas Bersama Jurnalis Papua dan Maluku yang berlangsung secara virtual, Jumat (17/7/2020). (screenshot klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM— Kegiatan hulu migas berbeda dengan bisnis lainnya. Bisnis ini dijalankan oleh lembaga yang dibentuk pemerintah yakni SKK Migas sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas di Indonesia.
“Orang kadang salah paham, misalnya Inpex di Masela atau kegiatan di Lapangan Abadi seolah-olah itu kegiatan Inpex. Misalnya saja membeli tanah, itu atas nama Pemerintah Indonesia, atas nama Menteri Keuangan, bukan atas nama Inpeks,Petrogas dan KKKS yang lain,” jelas Rinto Pudyantoro, Kepala SKK Migas wilayah Pamalu, Rinto Pudyantoro saat Sosialisasi Virtual Komunikasi Hulu Migas Bersama Jurnalis Papua dan Maluku, Jumat (17/7/2020). “Itulah pertemuan ini sangat penting, supaya teman-teman punya bekal yang cukup, dan tidak salah mengutip atau menceritakan,” tambah Rinto di hadapan puluhan jurnalis asal Papua dan Maluku.
Rinto melanjutkan, dalam kontrak kerja sama bersama Pertamina EP, Petrogas dan KKKS lainnya, dalam kepemilikan sumber daya alam, jelas disebutkan bahwa kegiatan yang dijalankan adalah milik Negara. “Aset yang dibeli oleh kontraktor adalah aset Negara. Dalam kontrak PSE (Penentuan Status Oksplorasi), kita sebutkan, kepemilikan sumber daya alam milik Negara, kegiatan milik Negara, aset yang dibeli oleh kontraktor itu aset Negara. Jadi aset yang dibeli oleh kontraktor pada awalnya, itu nanti akan diganti oleh pemerintah. Memang tidak seluruhnya,tapi 100% adalah milik Negara,” jelas Rinto.
Yang menjadi soal, lanjut Rinto, terkadang orang salah paham. Mereka menilai BP Tangguh, LNG Tangguh di sana (Bintuni,red) adalah milik BP, padahal sebenarnya milik Negara. Hanya saja dalam pelaksanaannya, yang bertanggung dalam operasional adalah BP. “Ini tertuang dalam kontrak kerja SKK Migas bersama KKKS. Ini prinsip dasar yang perlu dipahami,” tutur Rinto.
Dukungan itu, lanjut Rinto, perlu dilakukan, agar multiplier efek bisa segera dapat dirasakan. “Di Papua Barat, Gubernur sudah menyampaikan mekanisme tentang DBH Migas. Ini kan salah satu keuntungan hulu migas di daerah. Nanti DBH migas dapat di kabupaten, diatur di provinsi dan sampai ke masyarakat yang terdampak langsung. Nah itu prinsip dasar yang perlu saya share ke teman-teman,” tuntas Rinto. (bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.