Kawal Pembangunan Strategis, Kementerian PUPR Rakor Bersama Kajati dan Kajari se Indononesia

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Koordinasi dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diselenggarakan secara virtual yang diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia yang di laksanakan auditorium Kementerian PUPR,  Kamis (19/11/2020).
Kepala Jaksa  Agung Burhanuddin  memberikan apresiasi kepada  pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini, mengingat betapa pentingnya infrastruktur bagi tumbuh kembangnya suatu bangsa.
Kejaksaan setidaknya menilai bahwa terdapat dua alasan penting dari diselenggarakannya acara ini, yaitu: pertama, salah satu prioritas utama pembangunan Presiden Joko Widodo pada periode pemerintahan kedua adalah meneruskan pembangunan infrastruktur terutama yang menghubungkan kawasan produksi dengan distribusi, mempermudah akses wisata, mendongkrak lapangan kerja dan akselerasi nilai tambah ekonomi.
Kedua, berdasarkan data Bappenas tercatat, stok infrakstruktur Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) walaupun telah meningkat menjadi 43% (empat puluh tiga persen) di awal tahun 2019 lalu dari yang sebelumnya pada tahun 2015 masih berada pada kisaran 35% (tiga puluh lima persen), namun masih jauh dari rata-rata negara lainnya yang mencapai 70% (tujuh puluh persen).
Berdasarkan laporan Global Competitiveness Report terakhir, Indonesia sendiri memiliki nilai 67,7 poin dari skala 0-100. 3 Capaian tersebut membuat Indonesia berada di peringkat 72 dari 141 negara, turun 5 (lima) tingkat dibandingkan survei sebelumnya. “Sementara peringkat infrastruktur Indonesia berada pada urutan kelima di kawasan ASEAN,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam membacakan sambutannya.
Kedua alasan tersebut kiranya menjadikan acara pada hari ini memiliki nilai strategik, yaitu sebagai upaya sinergi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana pembangunan infrastruktur dengan Kejaksaan RI selaku lembaga penegak hukum dalam merumuskan bersama permasalahan, solusi, dan langkah yang diambil dalam kaitannya dengan pengamanan pembangunan strategis dan mencegah potensi permasalahan hukum yang dapat berdampak pada adanya tindak pidana korupsi.
Burharuddin mengatakan dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan proyek strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah memandang perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional  oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018. Proyek Strategis Nasional.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mencatat sepanjang 2016-2019 telah dirampungkan 92 (sembilan puluh dua) proyek strategis nasional dengan total nilai investasi Rp 467,4 (empat ratus enam puluh tujuh koma empat) triliun. Menindaklanjuti hadirnya proyek strategis nasional tersebut, Kejaksaan menyiapkan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam melakukan pengamanan pembangunan strategis. Sejak tahun 2018, Direktorat D telah melakukan berbagai pendampingan terhadap proyek strategis nasional dan proyek pendukungnya.
Pada tahun 2019, Direktorat D total melakukan pendampingan sejumlah 43 (empat puluh tiga) kegiatan pada 26 Kementerian/Lembaga dengan nilai total kegiuatan mencapai Rp 26,9 (dua puluh enam koma sembilan) triliun rupiah. Sementara pada tahun 2020, Direktorat D total telah melakukan pendampingan terhadap 14 kegiatan pada 11  Kementerian/Lembaga dengan total nilai pagu kegiatan mencapai Rp 167,6 (seratus enam puluh tujuh koma enam) triliun rupiah,” ungkapnya.
Selain kerjasama, dalam proses pembangunan, pengadaan barang dan jasa memainkan peran yang signifikan dan menentukan. Total nilai pengadaan publik pada suatu negara memiliki nilai yang besar. Berdasarkan data, pengadaan publik/pemerintah merupakan bagian signifikan dari perekonomian negara-negara G20, dengan rata-rata lebih dari 13% PDB.
Ada beberapa best practice yang direkomendasikan dan kiranya dapat dipedomani bagi kita semua dalam menjalankan proses pengadaan yang baik yaitu:
  1. Adanya transparansi dan aksesibilitas dalam taraf yang memadai dalam hal informasi pengadaan umum, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta data Terbuka (open data), dapat mendorong integritas dan persaingan, meminimalkan pemborosan, dan mencegah korupsi seperti: Publikasi yang tepat waktu dan tersedia daring (online), perlakuan secara adil (fair) dan merata (equitable) dengan mempublikasikan kriteria seleksi serta metode dan alasan penetapan pemenang serta perincian kontrak sejauh dan sepatut yang dimungkinkan, Keterbukaan/transparansi peluang pengadaan publik dan penetapan pemenang, kecuali apabila terdapat pengecualian yang wajar (contoh isu keamanan atau pengadaan yang bernilai rendah). Digunakannya prosedur lelang bersaing (competitive bidding) serta pengecualian yang bersifat khusus dan terbatas terkait penggunaan lelang bersaing, dan Penggunaan solusi e-procurement (pengadaan secara elektronik) yang terintegrasi.
  2. Penyelesaian yang efektif dalam hal adanya keberatan atau sanggahan terhadap keputusan pemenang pengadaan menjadi hal yang penting agar dapat membangun kepercayaan dalam integritas dan keadilan (fairness) sistem pengadaan.
  3. Standar yang tinggi terkait kepatutan dan profesionalisme pejabat publik, serta program-program integritas bagi pemasok dari sektor swasta dimaksudkan untuk memitigasi risiko terkait pengadaan publik seperti:  Adanya pembakuan nilai integritas dan etika yang tinggi bagi seluruh pejabat pengadaan publik, serta disediakannya perangkat untuk digunakan dalam praktik sehari-hari. Adanya alur tanggung jawab yang jelas bagi pengawasan pengadaan publik, peninjauan secara berkala di berbagai tahap dalam siklus pengadaan publik, dan implementasi ketentuan antikorupsi dalam aturan operasional Lembaga-lembaga terkait pembangunan, Mendorong upaya bagi pengembangan pemasok untuk menyusun pengendalian internal di tingkat perusahaan, serta upaya-upaya kepatuhan, termasuk program antikorupsi dan  persaingan, serta agar pemasok yang telah memiliki pengendalian, upaya, dan program yang efektif dapat memperoleh pengakuan atas hal tersebut sehingga diharapkan menjamin proses pembangunan dapat berjalan dengan kualitas yang baik,” jelasnya.(rls/aa)

 

 

 

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.